Kemenaker Minta Anies Tetapkan UMP Sesuai PP 36/2021, Kenaikan 5,1 Persen Direvisi?

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 27 Desember 2021
Kemenaker Minta Anies Tetapkan UMP Sesuai PP 36/2021, Kenaikan 5,1 Persen Direvisi?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menemui massa dari para buruh yang berunjuk rasa soal UMP di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11). ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyarankan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen untuk direvisi.

Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menjalankan aturan turunan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dalam menetapkan UMP tahun depan. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengirimkan surat ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau ulang formula besaran UMP Jakarta.

Baca Juga:

Tak Ikuti Jejak Anies, Ganjar Tegaskan UMP Jateng Sesuai Peraturan Pemerintah

Surat Anies pun dibalas Menteri Ida pada 18 Desember 2021 lalu yang diperkuat dengan jawaban dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian per tanggal 21 Desember 2021. Dari surat itu, Anies diperintahkan untuk memberlakukan UMP sesuai dengan PP 36/2021.

Berdasarkan PP 36/2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 39,749 menjadi Rp 4.453.935 per bulan.

"Jawabannya (Menteri Ida) terkait masalah mekanisme penetapan UMP 2022 agar mengacu pada PP 36," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di gedung DPRD DKI, Senin (27/12).

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI ini menampik bila penetapan UMP DKI tahun 2022 dilakukan secara sepihak.

Baca Juga:

UMP DKI 2022 Dikabarkan Direvisi Lagi, Begini Tanggapan Wagub Riza

Sambung Andri, penetapan UMP tersebut berdasarkan pembicaraan di Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha.

"Pada saat pembahasan tidak ada kesepakatan, tahun-tahun lalu juga tidak ada kesepakatan. Apakah 2021 ada kesepakatan? Tidak. Tapi kami ikut membicarakan," ucapnya.

Menurutnya, penetapan UMP DKI sebesar 5,1 persen berdasarkan pertimbangan proyeksi dari Bank Indonesia (BI), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), lalu mengacu dari angka yang dikeluarkan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Rilis BPS data nasional menyebutkan 5,1 pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan itu selama ini yang dipakai," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Gubernur Banten Ogah Ikutan Anies Revisi UMP

#Anies Baswedan #UMP DKI #Kemenaker
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Bencana alam yang tengah terjadi di sejumlah daerah juga menjadi salah satu faktor penentu besaran kenaikan UMP tiap daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Indonesia
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Program magang ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Menaker Yassierli menegaskan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional. Daerah diberi kewenangan menentukan kenaikan sesuai kondisi ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pembukaan pendaftaran peserta Magang Nasional Batch 2 bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi diakses melalui kanal maganghub.kemnaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Indonesia
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
KSPI secara tegas menolak metode perhitungan yang digunakan Kemenaker, yang.hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Indonesia
Kawasan Monas Macet Total, Buruh Tuntut UMP Naik Jadi Rp 6 Juta di Balai Kota
Massa buruh datang menuntut Gubernur Pramono Anung menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dari Rp 5.396.761 2025 menjadi Rp 6 juta pada 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Kawasan Monas Macet Total, Buruh Tuntut UMP Naik Jadi Rp 6 Juta di Balai Kota
Indonesia
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Kemnaker juga menggandeng dinas provinsi, kota, serta pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke kanal Lapor Menaker.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Bagikan