Kemenaker Minta Anies Tetapkan UMP Sesuai PP 36/2021, Kenaikan 5,1 Persen Direvisi?

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 27 Desember 2021
Kemenaker Minta Anies Tetapkan UMP Sesuai PP 36/2021, Kenaikan 5,1 Persen Direvisi?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menemui massa dari para buruh yang berunjuk rasa soal UMP di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11). ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyarankan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen untuk direvisi.

Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menjalankan aturan turunan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dalam menetapkan UMP tahun depan. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengirimkan surat ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau ulang formula besaran UMP Jakarta.

Baca Juga:

Tak Ikuti Jejak Anies, Ganjar Tegaskan UMP Jateng Sesuai Peraturan Pemerintah

Surat Anies pun dibalas Menteri Ida pada 18 Desember 2021 lalu yang diperkuat dengan jawaban dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian per tanggal 21 Desember 2021. Dari surat itu, Anies diperintahkan untuk memberlakukan UMP sesuai dengan PP 36/2021.

Berdasarkan PP 36/2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 39,749 menjadi Rp 4.453.935 per bulan.

"Jawabannya (Menteri Ida) terkait masalah mekanisme penetapan UMP 2022 agar mengacu pada PP 36," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di gedung DPRD DKI, Senin (27/12).

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI ini menampik bila penetapan UMP DKI tahun 2022 dilakukan secara sepihak.

Baca Juga:

UMP DKI 2022 Dikabarkan Direvisi Lagi, Begini Tanggapan Wagub Riza

Sambung Andri, penetapan UMP tersebut berdasarkan pembicaraan di Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha.

"Pada saat pembahasan tidak ada kesepakatan, tahun-tahun lalu juga tidak ada kesepakatan. Apakah 2021 ada kesepakatan? Tidak. Tapi kami ikut membicarakan," ucapnya.

Menurutnya, penetapan UMP DKI sebesar 5,1 persen berdasarkan pertimbangan proyeksi dari Bank Indonesia (BI), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), lalu mengacu dari angka yang dikeluarkan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Rilis BPS data nasional menyebutkan 5,1 pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan itu selama ini yang dipakai," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Gubernur Banten Ogah Ikutan Anies Revisi UMP

#Anies Baswedan #UMP DKI #Kemenaker
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
KPK saat ini masih mendalami skema pembelian dan kepemilikan aset tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang digunakan untuk menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Indonesia
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
sektor swasta bisa berkontribusi mendongkrak pendapatan kelas menengah bawah dengan menyerap mereka sebagai tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Beredar narasi di media sosial yang menyebut kehadiran Anies di lokasi bencana alam Aceh membuat beban korban hilang. Cek kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Berita
Daftar Terbaru UMP 2026: Jakarta Teratas, Jawa Masih Terendah
Sebanyak 36 provinsi telah menetapkan UMP 2026. Jakarta masih menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi. Simak daftar lengkap UMP 2026 terbaru
ImanK - Kamis, 25 Desember 2025
Daftar Terbaru UMP 2026: Jakarta Teratas, Jawa Masih Terendah
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp 5,72 Juta
UMP Jakarta 2026 kini naik sebesar 6,17 persen, yakni menjadi Rp 5.729.876. Hal itu disepakati Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp 5,72 Juta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Diketahui, konteks asli video yakni momen Anies tumpengan dalam peresmian jembatan jembatan gantung di Desa Cihanjuang, Pandeglang, Banten.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
UMP yang realistis seharusnya berada di angka 5,5 hingga 7,5 persen
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Indonesia
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Bencana alam yang tengah terjadi di sejumlah daerah juga menjadi salah satu faktor penentu besaran kenaikan UMP tiap daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Bagikan