Kemenaker Minta Anies Tetapkan UMP Sesuai PP 36/2021, Kenaikan 5,1 Persen Direvisi?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menemui massa dari para buruh yang berunjuk rasa soal UMP di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11). ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyarankan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen untuk direvisi.
Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menjalankan aturan turunan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dalam menetapkan UMP tahun depan. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengirimkan surat ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau ulang formula besaran UMP Jakarta.
Baca Juga:
Tak Ikuti Jejak Anies, Ganjar Tegaskan UMP Jateng Sesuai Peraturan Pemerintah
Surat Anies pun dibalas Menteri Ida pada 18 Desember 2021 lalu yang diperkuat dengan jawaban dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian per tanggal 21 Desember 2021. Dari surat itu, Anies diperintahkan untuk memberlakukan UMP sesuai dengan PP 36/2021.
Berdasarkan PP 36/2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 39,749 menjadi Rp 4.453.935 per bulan.
"Jawabannya (Menteri Ida) terkait masalah mekanisme penetapan UMP 2022 agar mengacu pada PP 36," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di gedung DPRD DKI, Senin (27/12).
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI ini menampik bila penetapan UMP DKI tahun 2022 dilakukan secara sepihak.
Baca Juga:
UMP DKI 2022 Dikabarkan Direvisi Lagi, Begini Tanggapan Wagub Riza
Sambung Andri, penetapan UMP tersebut berdasarkan pembicaraan di Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha.
"Pada saat pembahasan tidak ada kesepakatan, tahun-tahun lalu juga tidak ada kesepakatan. Apakah 2021 ada kesepakatan? Tidak. Tapi kami ikut membicarakan," ucapnya.
Menurutnya, penetapan UMP DKI sebesar 5,1 persen berdasarkan pertimbangan proyeksi dari Bank Indonesia (BI), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), lalu mengacu dari angka yang dikeluarkan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Rilis BPS data nasional menyebutkan 5,1 pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan itu selama ini yang dipakai," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Gubernur Banten Ogah Ikutan Anies Revisi UMP
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
156.159 Orang Daftar Magang Nasional, Bakal Jadi Sarana Siapkan Tenaga Kerja Terampil
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
105 Ribu Fresh Graduate Daftar Magang Tahap Pertama, Kemenaker Bakal Tambah Kuota Sampai 80 Ribu
104 Ribu Lebih Lulusan Muda Berbondong-bondong ‘Berebut’ Kerja Magang Bergaji UMP di 1.147 Perusahaan
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan