Kemenaker Minta Anies Tetapkan UMP Sesuai PP 36/2021, Kenaikan 5,1 Persen Direvisi?


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menemui massa dari para buruh yang berunjuk rasa soal UMP di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11). ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyarankan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen untuk direvisi.
Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menjalankan aturan turunan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dalam menetapkan UMP tahun depan. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengirimkan surat ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau ulang formula besaran UMP Jakarta.
Baca Juga:
Tak Ikuti Jejak Anies, Ganjar Tegaskan UMP Jateng Sesuai Peraturan Pemerintah
Surat Anies pun dibalas Menteri Ida pada 18 Desember 2021 lalu yang diperkuat dengan jawaban dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian per tanggal 21 Desember 2021. Dari surat itu, Anies diperintahkan untuk memberlakukan UMP sesuai dengan PP 36/2021.
Berdasarkan PP 36/2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 39,749 menjadi Rp 4.453.935 per bulan.
"Jawabannya (Menteri Ida) terkait masalah mekanisme penetapan UMP 2022 agar mengacu pada PP 36," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di gedung DPRD DKI, Senin (27/12).
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI ini menampik bila penetapan UMP DKI tahun 2022 dilakukan secara sepihak.
Baca Juga:
UMP DKI 2022 Dikabarkan Direvisi Lagi, Begini Tanggapan Wagub Riza
Sambung Andri, penetapan UMP tersebut berdasarkan pembicaraan di Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha.
"Pada saat pembahasan tidak ada kesepakatan, tahun-tahun lalu juga tidak ada kesepakatan. Apakah 2021 ada kesepakatan? Tidak. Tapi kami ikut membicarakan," ucapnya.
Menurutnya, penetapan UMP DKI sebesar 5,1 persen berdasarkan pertimbangan proyeksi dari Bank Indonesia (BI), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), lalu mengacu dari angka yang dikeluarkan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Rilis BPS data nasional menyebutkan 5,1 pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan itu selama ini yang dipakai," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Gubernur Banten Ogah Ikutan Anies Revisi UMP
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Cara Daftar Bantuan UMKM TKM Pemula dan Padat Karya 2025 di Bizhub Kemnaker

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

KPK Geledah Ruangan Kabiro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Cari Semua Bukti Pemerasan Sertifikasi K3

Suami Pegawai KPK Terseret Kasus Pemerasan Eks Wamenaker Noel, Statusnya Tersangka

Pejabat Kemenaker Pakai 3 Rekening Atas Nama Orang Lain Tampung Duit Pemerasan K3, Saldonya Rp 69 M

KPK Temukan Praktik Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker Sudah Terjadi Sejak 2019

Selain Wamenaker, Ini Daftar Para Pejabat Kemenaker Lakukan Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

Korupsi Ibarat Penyakit Stadium 4, Presiden Prabowo Bakal Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK
