Kemenaker Minta Anies Tetapkan UMP Sesuai PP 36/2021, Kenaikan 5,1 Persen Direvisi?

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 27 Desember 2021
Kemenaker Minta Anies Tetapkan UMP Sesuai PP 36/2021, Kenaikan 5,1 Persen Direvisi?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menemui massa dari para buruh yang berunjuk rasa soal UMP di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11). ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyarankan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen untuk direvisi.

Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menjalankan aturan turunan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dalam menetapkan UMP tahun depan. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengirimkan surat ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau ulang formula besaran UMP Jakarta.

Baca Juga:

Tak Ikuti Jejak Anies, Ganjar Tegaskan UMP Jateng Sesuai Peraturan Pemerintah

Surat Anies pun dibalas Menteri Ida pada 18 Desember 2021 lalu yang diperkuat dengan jawaban dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian per tanggal 21 Desember 2021. Dari surat itu, Anies diperintahkan untuk memberlakukan UMP sesuai dengan PP 36/2021.

Berdasarkan PP 36/2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 39,749 menjadi Rp 4.453.935 per bulan.

"Jawabannya (Menteri Ida) terkait masalah mekanisme penetapan UMP 2022 agar mengacu pada PP 36," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di gedung DPRD DKI, Senin (27/12).

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI ini menampik bila penetapan UMP DKI tahun 2022 dilakukan secara sepihak.

Baca Juga:

UMP DKI 2022 Dikabarkan Direvisi Lagi, Begini Tanggapan Wagub Riza

Sambung Andri, penetapan UMP tersebut berdasarkan pembicaraan di Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha.

"Pada saat pembahasan tidak ada kesepakatan, tahun-tahun lalu juga tidak ada kesepakatan. Apakah 2021 ada kesepakatan? Tidak. Tapi kami ikut membicarakan," ucapnya.

Menurutnya, penetapan UMP DKI sebesar 5,1 persen berdasarkan pertimbangan proyeksi dari Bank Indonesia (BI), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), lalu mengacu dari angka yang dikeluarkan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Rilis BPS data nasional menyebutkan 5,1 pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan itu selama ini yang dipakai," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Gubernur Banten Ogah Ikutan Anies Revisi UMP

#Anies Baswedan #UMP DKI #Kemenaker
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Program Magang Nasional tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga pembelajaran mengenai tata kelola, produktivitas, dan budaya kerja di lingkungan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Indonesia
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Program ini penting untuk meningkatkan kompetensi, daya saing dan kesiapan kerja agar bisa langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Indonesia
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Indonesia
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Pada tahap pertama pemerintah sudah menanggung 100 persen uang saku peserta, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Indonesia
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Peserta dengan jenjang pendidikan sarjana seharusnya dapat diberikan tugas yang lebih sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Konten yang beredar merupakan hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,1 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Indonesia
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Kemnaker sebelumnya mengusulkan adanya peningkatan jumlah kuota peserta Magang Nasional 2026 sebesar 150 ribu orang, setelah pada tahun sebelumnya sebanyak 100 ribu orang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Indonesia
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Perusahaan diminta melaporkan kebutuhan tenaga kerja melalui platform KarirHub SIAPKerja, sehingga rekrutmen lebih transparan dan mudah diakses masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Bagikan