Gubernur Banten Ogah Ikutan Anies Revisi UMP

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Desember 2021
Gubernur Banten Ogah Ikutan Anies Revisi UMP

Demo buruh. (Foto: MP/ Rizky)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Meski didesak buruh, untuk melakukan revisi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022, seperti yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta. Pemerintah Provonsi Banten memilih tetap berpatokan pada PP Pengupahan.

Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan, pendiriannya itu karena patuh terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

Wagub Tegaskan PP Pengupahan Tidak Sesuai Kondisi Jakarta

"Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada instruksi dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini tidak ada instruksi revisi dari pemerintah pusat," tegasnya.

Ia menegaskan, penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, buruh menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk segera merevisi UMK 2022 dengan dasar yang jelas, terkait perkembangan ekonomi nasional.

"Kita masih menuntut (kenaikan UMK 2022) 5,4 persen. Dengan dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional," katanya.

Intan menyebut, Gubernur Banten seharusnya mencontoh kepala daerah lain dalam menentukan besaran kenaikan UMK 2022 tanpa berpatokan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Gubernur (DKI Jakarta) Anis Baswedan sudah merevisi UMK 2022. Alasannya merujuk data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan pertimbangan bagaimana meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi di Jakarta,”" paparnya.

Ia memita, Gubernur Banten tidak berpatokan PP 36, karena ada nilai-nilai kemanusiaan yang harus jadi pertimbangan.

Gubernur Banten Wahidin Halim. (Foto: Antara)
Gubernur Banten Wahidin Halim. (Foto: Antara)

"Bisa mencontoh DKI Jakarta, Gubernur Sumatera Barat yang (dalam menetapkan UMK) tidak berpatokan pada PP 36,” sambungnya.

Besaran UMK 2022 yang ditandatangani oleh Gubernur Banten pada awal Desember lalu adalah sebagai berikut, Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64., Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86., Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen, Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen. (Sucitra/Banten)

Baca Juga:

Ini Selisih Upah Minimum Kab dan Kota Bogor dengan Jakarta

#Buruh #Upah Buruh #Omnibus Law #UU Cipta Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati oleh 1,7 juta pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Indonesia
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Andi Gani yang didampingi Presiden Partai Buruh Sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, mereka tidak bersedia menjadi pejabat tinggi negara setingkat menteri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Indonesia
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Hubungan industrial yang harmonis saja tidak cukup. Dunia kerja Indonesia perlu bergerak ke arah hubungan industrial transformatif dengan produktivitas sebagai kunci utama, kata Yassierli, menekankan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Indonesia
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Selain upah dan jaminan sosial, kesejahteraan pegawai juga bisa berasal dari fasilitas semisal kendaraan khusus pegawai yang mengangkut dari titik pemberhentian tertentu ke tempat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Indonesia
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi
Dalam aksi tersebut, Said Iqbal mengklaim ada 5.000 buruh dari Jabodetabek dan Karawang yang ikut berunjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi
Indonesia
Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik
Menurutnya, unjuk rasa adalah bagian dari praktik demokrasi di Indonesia dan merupakan hal yang lumrah untuk menyampaikan pendapat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik
Berita
Demo Buruh 28 Agustus 2025 10 Ribu Buruh Kepung DPR: Ini Deretan Fakta Pentingnya
Jakarta akan menjadi pusat perhatian pada Kamis, 28 Agustus 2025, saat lebih dari 10 ribu buruh sampaikan tuntutan ke pemerintah dan DPR RI.
ImanK - Rabu, 27 Agustus 2025
Demo Buruh 28 Agustus 2025 10 Ribu Buruh Kepung DPR: Ini Deretan Fakta Pentingnya
Indonesia
Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok
Presiden KSPI sekaligus Ketum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek dan Karawang akan bergerak menuju Jakarta.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok
Indonesia
Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta
Diketahui sejumlah elemen buruh akan melaksanakan aksi demonstrasi di DPR besok.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta
Indonesia
Minta Revisi UU Buruh, Buruh Aksi di 28 Agustus 2025
Aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, di antaranya, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan daerah lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Minta Revisi UU Buruh, Buruh Aksi di 28 Agustus 2025
Bagikan