Menaker Apresiasi Raffi Ahmad karena Pekerjanya Jadi Peserta BPJS Contract Address
Menaker Ida Fauziyah bersama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina saat Sosialisasi tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Jakarta, Senin (17/1). Foto: Kemnaker
MerahPutih.com - Pesohor Raffi Ahmad mendaftarkan para pekerjanya ikut program BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengapresiasi langkah Raffi Ahmad mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini cukup baik karena akan membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Alihkan KPR Umum Jadi KPR JHT MLT
"Saya mengapresiasi Raffi Ahmad. Aa Raffi ini sudah menyertakan pegawainya untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan dan selama pandemi ini tidak melakukan PHK dan tidak mengurangi upah selama pandemi," kata Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (17/1).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap, tindakan Raffi Ahmad tersebut diikuti oleh pengusaha-pengusaha lainnya.
"Semoga pengusaha-pengusaha lainnya bisa mengikuti jejak Raffi Ahmad untuk membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan menjamin pegawai-pegawainya," ucapnya.
Baca Juga
Kepada Raffi dan Nagita, dan pekerjanya, Menaker pun menyampaikan pentingnya pekerja mengikuti seluruh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menurutnya, program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup layak saat terjadi risiko seperti sakit, kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, serta guna mempertahankan kesejahteraan saat memasuki usia tua atau pensiun.
"Jadi, pekerja akan mendapatkan banyak manfaat dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya. (Asp)
Baca Juga
Moeldoko Usulkan UI Kaji Crowdfunding Tambal Defisit BPJS Kesehatan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker