Kuasa Hukum Taufik Siapkan Langkah Hukum Lawan KPUD DKI Jakarta

Selasa, 04 September 2018 - Fadhli

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meloloskan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M. Taufik untuk maju bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Kendati demikian, tak otomatis M. Taufik bisa leluasa nyaleg pada Pemilu 2019 mendatang. Sebab hingga saat ini Komisi Pemilihaan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta belum menindaklanjuti rekomensasi Bawasalu terkait pencalonan dirinya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Yupen Hadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum jika ternyata KPUD DKI tidak menjalankan perintah keputusan Bawaslu.

Dia pun berencana bersurat kepada KPUD pada hari ini Selasa 4 September 2018 guna mendesak lembaga pengawas pemilu itu segera mungkin menindaklanjuti keputusan Bawaslu.

"Hari ini Kita akan berkirim surat dulu ke KPU DKI, untuk KPU DKI menjalankan keputusan Bawaslu DKI," ujar Yupen saat dihubungi wartawan Selasa (4/9).

Lanjut Yupen, bila surat itu tak juga direspon oleh KPUD DKI selama tiga hari, pihaknya akan melakukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Pada waktu tiga hari kita minta untuk menjalankan sesuai undang-undang, Kalau dalam waktu tiga hari, mereka masih tidak melaksanakan putusan Bawaslu, maka terbuka bagi pak Taufik, untuk melaporkan KPUD DKI ke DKPP," tuturnya

Lebih jauh, Yupen bekata, bila KPUD DKI tidak menindaklanjuti rekomendasi perintah KPU RI, maka KPU RI juga diancam bakal dilaporkan ke DKPP.

Politikus Partai Gerindra M Taufi (Foto: Twitter @taufikgerindra)

"Kalau atas perintah KPU RI, KPUD DKI tidak menjalankan, maka tidak tertutup kemungkinan, bahwa selain KPU DKI KPU RI pun akan kita laporkan ke DKPP," ungkapnya

Sebelumnya Bawaslu DKI telah meloloskan M. Taufik maju menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019 dalam sidang ajudikasi, Jumat (31/8) lalu. Ada sejumlah pertimbangan Bawaslu yang akhirnya menerima gugatan Taufik atas KPU DKI.

Majelis sidang ajudikasi Bawaslu memaparkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan UU.

Pertimbangan ini mengacu pada keterangan Margarito Kamis sebagai ahli yang diajukan M Taufik soal kesempatan bagi setiap orang dalam penyelenggaraan negara dan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat 3 UUD 1945.

Taufik merupakan mantan napi korupsi, Dia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 kerena merugikan uang negara sebesar Rp 488 Juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Taufik menganggap PKPU No 20 Tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik. (Asp)

Baca Berita Aktual Lainnya:Sempat Tersandung Kasus Korupsi, M Taufik Siap Nyaleg Lagi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan