Kuasa Hukum Taufik Siapkan Langkah Hukum Lawan KPUD DKI Jakarta

Fadhli Fadhli - Selasa, 04 September 2018
Kuasa Hukum Taufik Siapkan Langkah Hukum Lawan KPUD DKI Jakarta

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meloloskan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M. Taufik untuk maju bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Kendati demikian, tak otomatis M. Taufik bisa leluasa nyaleg pada Pemilu 2019 mendatang. Sebab hingga saat ini Komisi Pemilihaan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta belum menindaklanjuti rekomensasi Bawasalu terkait pencalonan dirinya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Yupen Hadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum jika ternyata KPUD DKI tidak menjalankan perintah keputusan Bawaslu.

Dia pun berencana bersurat kepada KPUD pada hari ini Selasa 4 September 2018 guna mendesak lembaga pengawas pemilu itu segera mungkin menindaklanjuti keputusan Bawaslu.

"Hari ini Kita akan berkirim surat dulu ke KPU DKI, untuk KPU DKI menjalankan keputusan Bawaslu DKI," ujar Yupen saat dihubungi wartawan Selasa (4/9).

Lanjut Yupen, bila surat itu tak juga direspon oleh KPUD DKI selama tiga hari, pihaknya akan melakukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Pada waktu tiga hari kita minta untuk menjalankan sesuai undang-undang, Kalau dalam waktu tiga hari, mereka masih tidak melaksanakan putusan Bawaslu, maka terbuka bagi pak Taufik, untuk melaporkan KPUD DKI ke DKPP," tuturnya

Lebih jauh, Yupen bekata, bila KPUD DKI tidak menindaklanjuti rekomendasi perintah KPU RI, maka KPU RI juga diancam bakal dilaporkan ke DKPP.

Politikus Partai Gerindra M Taufi (Foto: Twitter @taufikgerindra)

"Kalau atas perintah KPU RI, KPUD DKI tidak menjalankan, maka tidak tertutup kemungkinan, bahwa selain KPU DKI KPU RI pun akan kita laporkan ke DKPP," ungkapnya

Sebelumnya Bawaslu DKI telah meloloskan M. Taufik maju menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019 dalam sidang ajudikasi, Jumat (31/8) lalu. Ada sejumlah pertimbangan Bawaslu yang akhirnya menerima gugatan Taufik atas KPU DKI.

Majelis sidang ajudikasi Bawaslu memaparkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan UU.

Pertimbangan ini mengacu pada keterangan Margarito Kamis sebagai ahli yang diajukan M Taufik soal kesempatan bagi setiap orang dalam penyelenggaraan negara dan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat 3 UUD 1945.

Taufik merupakan mantan napi korupsi, Dia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 kerena merugikan uang negara sebesar Rp 488 Juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Taufik menganggap PKPU No 20 Tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik. (Asp)

Baca Berita Aktual Lainnya:Sempat Tersandung Kasus Korupsi, M Taufik Siap Nyaleg Lagi

#KPUD DKI Jakarta #Muhammad Taufiq #Bawaslu RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Indonesia
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons demonstrasi masyarakat Papua yang menemukan dugaan pelanggaran oleh Pj Gubernur Papua Agus Fatoni dan Kapolda Papua Irjen Petrus Patrige Rudolf Renwarin
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Indonesia
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Lolly menyampaikan antisipasi agar tidak ada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia lagi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Desember 2024
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Indonesia
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Bawaslu: warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap memiliki hak memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 08 Desember 2024
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Indonesia
Bawaslu Beberkan Sejumlah Masalah dan Temuan Pelanggaran ASN saat Pilkada
Bawaslu membeberkan hasil pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang berlangsung 27 November lalu.
Frengky Aruan - Selasa, 03 Desember 2024
Bawaslu Beberkan Sejumlah Masalah dan Temuan Pelanggaran ASN saat Pilkada
Indonesia
Legislator Demokrat Tolak Usulan KPU dan Bawaslu Diubah Jadi Lembaga Ad Hoc
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengingatkan, KPU dan Bawaslu di dalam konstitusi merupakan lembaga tetap dan berdiri sendiri.
Frengky Aruan - Senin, 25 November 2024
Legislator Demokrat Tolak Usulan KPU dan Bawaslu Diubah Jadi Lembaga Ad Hoc
Indonesia
Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Pilkada Kerap Diwarnai Penyebaran Hoaks
Dirinya pun menyebutkan lima provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 November 2024
Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Pilkada Kerap Diwarnai Penyebaran Hoaks
Indonesia
Bawaslu Temukan 56 Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa
Jumlah 56 kasus itu memang bukan yang paling tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 November 2024
Bawaslu Temukan 56 Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa
Indonesia
Pakar Hukum Harap Kewenangan Bawaslu Seperti KPK, Bisa Lakukan Penyadapan
Namun, kendala dalam aspek pembuktian membuat sanksi semacam itu jarang dijatuhkan oleh Bawaslu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 November 2024
Pakar Hukum Harap Kewenangan Bawaslu Seperti KPK, Bisa Lakukan Penyadapan
Indonesia
Bawaslu Masih Temukan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Saat ini tahapan Pilkada 2024 memasuki masa kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024
Angga Yudha Pratama - Selasa, 08 Oktober 2024
Bawaslu Masih Temukan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Bagikan