Kuasa Hukum Setnov Pede Menang Praperadilan
Rabu, 20 September 2017 -
MerahPutih.com - Kuasa hukum Setya Novanto mengaku percaya diri (PD) pihaknya menang praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sesuai fakta yang dikemukakan, pihak termohon (KPK) telah menetapkan pemohon (Novanto) tanpa proses penyidikan. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sehari setelah penetapan tersangka.
"Tidak sah. Kira-kira dalam satu hari sudah dilakukan penyidikan apa belum? Ya itu nanti biar majelis hakim yang memutuskan," kata kuasa hukum Novanto, Agus Trianto usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu (20/9).
Untuk menguatkan argumen tersebut, Agus mengatakan akan menghadirkan saksi ahli yang berkualitas dalam sidang lanjutan.
"Kita lihat nanti. Ada tiga ahli pidana. Semua akademisi dari fakultas hukum universitas negeri di Indonesia," ujarnya.
Selain itu, pemohon juga sudah mengaku bahwa tidak ada saksi fakta yang dapat membuktikan adanya pertemuan pemohon dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam skandal e-KTP.
"Jadi, kami selaku kuasa hukum sangat optimistis," ucap dia.
Sebelumnya, Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi mega proyek e-KTP. Novanto disebut-sebut turut mendalangi sejumlah pertemuan pihak terkait untuk meloloskan proyek senilai Rp 5 triliun lebih tersebut. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: KPK Tuding Setnov Berbohong