KPK Tuding Setnov Berbohong
Setya Novanto saat sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4). (MP/Dery Ridwansah)
MerahPutih.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyatakan Ketua DPR Setya Novanto telah berbohong terkait permohonannya dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/9).
Setiadi mengatakan permohonan pihak pemohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan merupakan sesuatu yang tidak sesuai fakta.
"Tapi yang jelas, menurut kami ada sebagian yang salah ya. Kami baca di halaman 20 yang mengatakan pemohon minta dikeluarkan dari tahanan," kata Setiadi di PN Jaksel, Rabu (20/9).
Padahal, kata dia, termohon (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Setnov (pemohon).
"Kami kan belum melakukan proses penahanan terhadap pemohon. Tahanan yang mana? Kami hanya berikan tanda saja ini sudah memasuki hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang perdana praperadilan, kuasa hukum Setnov memohon agar hakim memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Setnov atau pemohon dari tahanan apabila ada di tahanan sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.
Setya Novanto mengajukan praperadilan ke PN Jaksel setaleh dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP, 17 Juli 2017 lalu. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Penetapan Tersangka Untuk Setnov Tidak Sah
Bagikan
Berita Terkait
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan