Kuasa Hukum Setnov Pede Menang Praperadilan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 20 September 2017
Kuasa Hukum Setnov Pede Menang Praperadilan

Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto Cepi Iskandar (tengah) memimpin sidang perdana praperadilan Setya Novanto terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/9). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Setya Novanto mengaku percaya diri (PD) pihaknya menang praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sesuai fakta yang dikemukakan, pihak termohon (KPK) telah menetapkan pemohon (Novanto) tanpa proses penyidikan. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sehari setelah penetapan tersangka.

"Tidak sah. Kira-kira dalam satu hari sudah dilakukan penyidikan apa belum? Ya itu nanti biar majelis hakim yang memutuskan," kata kuasa hukum Novanto, Agus Trianto usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu (20/9).

Untuk menguatkan argumen tersebut, Agus mengatakan akan menghadirkan saksi ahli yang berkualitas dalam sidang lanjutan.

"Kita lihat nanti. Ada tiga ahli pidana. Semua akademisi dari fakultas hukum universitas negeri di Indonesia," ujarnya.

Selain itu, pemohon juga sudah mengaku bahwa tidak ada saksi fakta yang dapat membuktikan adanya pertemuan pemohon dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam skandal e-KTP.

"Jadi, kami selaku kuasa hukum sangat optimistis," ucap dia.

Sebelumnya, Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi mega proyek e-KTP. Novanto disebut-sebut turut mendalangi sejumlah pertemuan pihak terkait untuk meloloskan proyek senilai Rp 5 triliun lebih tersebut. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: KPK Tuding Setnov Berbohong

#Setya Novanto #Sidang Praperadilan
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, pastikan putranya kuat hadapi kasus korupsi Chromebook.
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Indonesia
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Bagikan