Kuasa Hukum Setnov Pede Menang Praperadilan
Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto Cepi Iskandar (tengah) memimpin sidang perdana praperadilan Setya Novanto terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/9). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
MerahPutih.com - Kuasa hukum Setya Novanto mengaku percaya diri (PD) pihaknya menang praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sesuai fakta yang dikemukakan, pihak termohon (KPK) telah menetapkan pemohon (Novanto) tanpa proses penyidikan. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sehari setelah penetapan tersangka.
"Tidak sah. Kira-kira dalam satu hari sudah dilakukan penyidikan apa belum? Ya itu nanti biar majelis hakim yang memutuskan," kata kuasa hukum Novanto, Agus Trianto usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu (20/9).
Untuk menguatkan argumen tersebut, Agus mengatakan akan menghadirkan saksi ahli yang berkualitas dalam sidang lanjutan.
"Kita lihat nanti. Ada tiga ahli pidana. Semua akademisi dari fakultas hukum universitas negeri di Indonesia," ujarnya.
Selain itu, pemohon juga sudah mengaku bahwa tidak ada saksi fakta yang dapat membuktikan adanya pertemuan pemohon dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam skandal e-KTP.
"Jadi, kami selaku kuasa hukum sangat optimistis," ucap dia.
Sebelumnya, Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi mega proyek e-KTP. Novanto disebut-sebut turut mendalangi sejumlah pertemuan pihak terkait untuk meloloskan proyek senilai Rp 5 triliun lebih tersebut. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: KPK Tuding Setnov Berbohong
Bagikan
Berita Terkait
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil