Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - 2 jam, 35 menit lalu
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.(foto: dok Kejagung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih,com - 12 tokoh dan pegiat antikorupsi dari berbagai latar belakang, termasuk mantan pimpinan KPK dan Jaksa Agung, mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Para amicus curiae berpendapat bahwa beban pembuktian penetapan status tersangka seharusnya berada pada pihak termohon, yakni penyidik, bukan pada pemohon (Nadiem). Salah seorang pegiat antikorupsi dan amici,

"Beban pembuktian harusnya dibebankan kepada termohon yaitu penyidik bukan kepada pemohon," ujar Natalia Soebardjo, Jumat (3/10).

Baca juga:

Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung

Perlu diketahui, amicus curiae dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kemendikbud diartikan sebagai pihak yang netral dan dapat membantu memberikan pendapat untuk suatu perkara hukum.

Menurut para tokoh antikorupsi, dalam proses praperadilan, penyidik wajib menjelaskan secara terang alasannya menduga pemohon patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Mereka menilai bahwa dua alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka terhadap pemohon tidak cukup kuat. Ini berarti, tindakan penyidik menetapkan status tersangka dianggap tidak berlandaskan pada konsep kecurigaan yang beralasan (reasonable suspicion).

Mereka menekankan bahwa penyidiklah yang seharusnya mengemukakan dalil bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga pemohon sebagai pelaku. Dengan prinsip ini, hal pertama yang harus dilakukan termohon di sidang praperadilan adalah menjelaskan dugaan tindak pidana dan alasan penetapan tersangka.

Cara pemeriksaan seperti ini dinilai penting oleh Natalia agar publik dapat memahami proses penegakan hukum dan turut mengawasinya, demi menghindari timbulnya perkara hukum yang tidak jelas.

Para amici curiae ini bertujuan mendorong agar proses praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif, efisien, sederhana, namun tetap sasaran.

Mereka menyoroti bahwa proses pemeriksaan praperadilan selama ini sering meniru mekanisme hukum acara perdata yang menggunakan prinsip 'siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan'. Prinsip ini dianggap tidak tepat karena praperadilan hanya ada dalam hukum pidana.

"Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Inilah pentingnya sebuah proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel dan penuh tanggung jawab. Jika itu dilaksanakan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tinggi," tegas Natalia.

Baca juga:

Tim Hukum Nadiem Makarim Tunjukkan 7 Keganjilan Penetapan Tersangka Eks Mendikbudristek

Berikut ini merupakan 12 tokoh yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di PN Jakarta Selatan:

  1. Pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amiien Sunaryadi
  2. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo
  3. Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil
  4. Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana
  5. Pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas
  6. Penulis dan Pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad
  7. Aktivis dan Akademisi, Hilmar Farid
  8. Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman
  9. Direktur Utama PLN 2011-2014, Nur Pamudji
  10. Pegiat Antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo
  11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed
  12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis
#Nadiem Makarim #Praperadilan #Sidang Praperadilan #Gugatan Praperadilan #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 35 menit lalu
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Indonesia
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Babak baru Kasus Suap Dana Hibah Jatim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Indonesia
Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung
Nadiem Makarim harus menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, tangannya tetap diborgol dan dijaga enam petugas Kejagung.
Soffi Amira - Kamis, 02 Oktober 2025
Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung
Indonesia
KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana tersebut yang terjadi pada 2021-2023 tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
Indonesia
Soroti Putusan Hakim, Kubu Eks Dirut ASABRI Rencanakan Pengajuan PK ke MA setelah Divonis 16 Tahun di Tingkat Kasasi
Pihak kuasa hukum menyebut kekeliruan majelis hakim dalam memutus perkara korupsi ASABRI tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Soroti Putusan Hakim, Kubu Eks Dirut ASABRI Rencanakan Pengajuan PK ke MA setelah Divonis 16 Tahun di Tingkat Kasasi
Indonesia
Kembalikan Mercy BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil, KPK: Status Kepemilikannya Belum Tuntas secara Hukum
Mobil Mercedes Benz 280 SL milik mendiang Presiden ke-3 RI BJ Habibie sempat disita KPK dari Ridwan Kamil.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Kembalikan Mercy BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil, KPK: Status Kepemilikannya Belum Tuntas secara Hukum
Indonesia
9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Masuk Meja Hijau, Salah Satunya Anak Riza Chalid
Sebanyak 9 tersangka kasus korupsi impor minyak Pertamina akan masuk meja hijau.
Soffi Amira - Rabu, 01 Oktober 2025
9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Masuk Meja Hijau, Salah Satunya Anak Riza Chalid
Indonesia
KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso, Langsung Dibui Usai Pemeriksaan
Tersangka Hendi Prio Santoso ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso, Langsung Dibui Usai Pemeriksaan
Indonesia
KPK Pindahkan 32 Kendaraan Sitaan Kasus Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer ke Rupbasan
Sebanyak 32 kendaraan tersebut dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK ke Rupbasan KPK di Cawang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Oktober 2025
KPK Pindahkan 32 Kendaraan Sitaan Kasus Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer ke Rupbasan
Indonesia
KPK kembali Periksa Ilham Habibie Terkait dengan Kasus Bank BJB
Ilham sempat membeberkan informasi jual-beli mobil Mercedes Benz warisan sang ayah dengan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
KPK kembali Periksa Ilham Habibie Terkait dengan Kasus Bank BJB
Bagikan