Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.(foto: dok Kejagung)
Merahputih,com - 12 tokoh dan pegiat antikorupsi dari berbagai latar belakang, termasuk mantan pimpinan KPK dan Jaksa Agung, mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Para amicus curiae berpendapat bahwa beban pembuktian penetapan status tersangka seharusnya berada pada pihak termohon, yakni penyidik, bukan pada pemohon (Nadiem). Salah seorang pegiat antikorupsi dan amici,
"Beban pembuktian harusnya dibebankan kepada termohon yaitu penyidik bukan kepada pemohon," ujar Natalia Soebardjo, Jumat (3/10).
Baca juga:
Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung
Perlu diketahui, amicus curiae dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kemendikbud diartikan sebagai pihak yang netral dan dapat membantu memberikan pendapat untuk suatu perkara hukum.
Menurut para tokoh antikorupsi, dalam proses praperadilan, penyidik wajib menjelaskan secara terang alasannya menduga pemohon patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Mereka menilai bahwa dua alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka terhadap pemohon tidak cukup kuat. Ini berarti, tindakan penyidik menetapkan status tersangka dianggap tidak berlandaskan pada konsep kecurigaan yang beralasan (reasonable suspicion).
Mereka menekankan bahwa penyidiklah yang seharusnya mengemukakan dalil bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga pemohon sebagai pelaku. Dengan prinsip ini, hal pertama yang harus dilakukan termohon di sidang praperadilan adalah menjelaskan dugaan tindak pidana dan alasan penetapan tersangka.
Cara pemeriksaan seperti ini dinilai penting oleh Natalia agar publik dapat memahami proses penegakan hukum dan turut mengawasinya, demi menghindari timbulnya perkara hukum yang tidak jelas.
Para amici curiae ini bertujuan mendorong agar proses praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif, efisien, sederhana, namun tetap sasaran.
Mereka menyoroti bahwa proses pemeriksaan praperadilan selama ini sering meniru mekanisme hukum acara perdata yang menggunakan prinsip 'siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan'. Prinsip ini dianggap tidak tepat karena praperadilan hanya ada dalam hukum pidana.
"Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Inilah pentingnya sebuah proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel dan penuh tanggung jawab. Jika itu dilaksanakan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tinggi," tegas Natalia.
Baca juga:
Tim Hukum Nadiem Makarim Tunjukkan 7 Keganjilan Penetapan Tersangka Eks Mendikbudristek
Berikut ini merupakan 12 tokoh yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di PN Jakarta Selatan:
- Pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amiien Sunaryadi
- Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo
- Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil
- Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana
- Pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas
- Penulis dan Pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad
- Aktivis dan Akademisi, Hilmar Farid
- Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman
- Direktur Utama PLN 2011-2014, Nur Pamudji
- Pegiat Antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo
- Advokat, Rahayu Ningsih Hoed
- Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung

KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil

Soroti Putusan Hakim, Kubu Eks Dirut ASABRI Rencanakan Pengajuan PK ke MA setelah Divonis 16 Tahun di Tingkat Kasasi

Kembalikan Mercy BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil, KPK: Status Kepemilikannya Belum Tuntas secara Hukum

9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Masuk Meja Hijau, Salah Satunya Anak Riza Chalid

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso, Langsung Dibui Usai Pemeriksaan

KPK Pindahkan 32 Kendaraan Sitaan Kasus Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer ke Rupbasan

KPK kembali Periksa Ilham Habibie Terkait dengan Kasus Bank BJB
