Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.(foto: dok Kejagung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih,com - 12 tokoh dan pegiat antikorupsi dari berbagai latar belakang, termasuk mantan pimpinan KPK dan Jaksa Agung, mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Para amicus curiae berpendapat bahwa beban pembuktian penetapan status tersangka seharusnya berada pada pihak termohon, yakni penyidik, bukan pada pemohon (Nadiem). Salah seorang pegiat antikorupsi dan amici,

"Beban pembuktian harusnya dibebankan kepada termohon yaitu penyidik bukan kepada pemohon," ujar Natalia Soebardjo, Jumat (3/10).

Baca juga:

Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung

Perlu diketahui, amicus curiae dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kemendikbud diartikan sebagai pihak yang netral dan dapat membantu memberikan pendapat untuk suatu perkara hukum.

Menurut para tokoh antikorupsi, dalam proses praperadilan, penyidik wajib menjelaskan secara terang alasannya menduga pemohon patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Mereka menilai bahwa dua alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka terhadap pemohon tidak cukup kuat. Ini berarti, tindakan penyidik menetapkan status tersangka dianggap tidak berlandaskan pada konsep kecurigaan yang beralasan (reasonable suspicion).

Mereka menekankan bahwa penyidiklah yang seharusnya mengemukakan dalil bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga pemohon sebagai pelaku. Dengan prinsip ini, hal pertama yang harus dilakukan termohon di sidang praperadilan adalah menjelaskan dugaan tindak pidana dan alasan penetapan tersangka.

Cara pemeriksaan seperti ini dinilai penting oleh Natalia agar publik dapat memahami proses penegakan hukum dan turut mengawasinya, demi menghindari timbulnya perkara hukum yang tidak jelas.

Para amici curiae ini bertujuan mendorong agar proses praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif, efisien, sederhana, namun tetap sasaran.

Mereka menyoroti bahwa proses pemeriksaan praperadilan selama ini sering meniru mekanisme hukum acara perdata yang menggunakan prinsip 'siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan'. Prinsip ini dianggap tidak tepat karena praperadilan hanya ada dalam hukum pidana.

"Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Inilah pentingnya sebuah proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel dan penuh tanggung jawab. Jika itu dilaksanakan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tinggi," tegas Natalia.

Baca juga:

Tim Hukum Nadiem Makarim Tunjukkan 7 Keganjilan Penetapan Tersangka Eks Mendikbudristek

Berikut ini merupakan 12 tokoh yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di PN Jakarta Selatan:

  1. Pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amiien Sunaryadi
  2. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo
  3. Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil
  4. Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana
  5. Pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas
  6. Penulis dan Pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad
  7. Aktivis dan Akademisi, Hilmar Farid
  8. Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman
  9. Direktur Utama PLN 2011-2014, Nur Pamudji
  10. Pegiat Antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo
  11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed
  12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis
#Nadiem Makarim #Praperadilan #Sidang Praperadilan #Gugatan Praperadilan #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Bagikan