Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.(foto: dok Kejagung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih,com - 12 tokoh dan pegiat antikorupsi dari berbagai latar belakang, termasuk mantan pimpinan KPK dan Jaksa Agung, mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Para amicus curiae berpendapat bahwa beban pembuktian penetapan status tersangka seharusnya berada pada pihak termohon, yakni penyidik, bukan pada pemohon (Nadiem). Salah seorang pegiat antikorupsi dan amici,

"Beban pembuktian harusnya dibebankan kepada termohon yaitu penyidik bukan kepada pemohon," ujar Natalia Soebardjo, Jumat (3/10).

Baca juga:

Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung

Perlu diketahui, amicus curiae dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kemendikbud diartikan sebagai pihak yang netral dan dapat membantu memberikan pendapat untuk suatu perkara hukum.

Menurut para tokoh antikorupsi, dalam proses praperadilan, penyidik wajib menjelaskan secara terang alasannya menduga pemohon patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Mereka menilai bahwa dua alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka terhadap pemohon tidak cukup kuat. Ini berarti, tindakan penyidik menetapkan status tersangka dianggap tidak berlandaskan pada konsep kecurigaan yang beralasan (reasonable suspicion).

Mereka menekankan bahwa penyidiklah yang seharusnya mengemukakan dalil bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga pemohon sebagai pelaku. Dengan prinsip ini, hal pertama yang harus dilakukan termohon di sidang praperadilan adalah menjelaskan dugaan tindak pidana dan alasan penetapan tersangka.

Cara pemeriksaan seperti ini dinilai penting oleh Natalia agar publik dapat memahami proses penegakan hukum dan turut mengawasinya, demi menghindari timbulnya perkara hukum yang tidak jelas.

Para amici curiae ini bertujuan mendorong agar proses praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif, efisien, sederhana, namun tetap sasaran.

Mereka menyoroti bahwa proses pemeriksaan praperadilan selama ini sering meniru mekanisme hukum acara perdata yang menggunakan prinsip 'siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan'. Prinsip ini dianggap tidak tepat karena praperadilan hanya ada dalam hukum pidana.

"Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Inilah pentingnya sebuah proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel dan penuh tanggung jawab. Jika itu dilaksanakan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tinggi," tegas Natalia.

Baca juga:

Tim Hukum Nadiem Makarim Tunjukkan 7 Keganjilan Penetapan Tersangka Eks Mendikbudristek

Berikut ini merupakan 12 tokoh yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di PN Jakarta Selatan:

  1. Pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amiien Sunaryadi
  2. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo
  3. Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil
  4. Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana
  5. Pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas
  6. Penulis dan Pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad
  7. Aktivis dan Akademisi, Hilmar Farid
  8. Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman
  9. Direktur Utama PLN 2011-2014, Nur Pamudji
  10. Pegiat Antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo
  11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed
  12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis
#Nadiem Makarim #Praperadilan #Sidang Praperadilan #Gugatan Praperadilan #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Noor Faizah lebih dulu dikenal sebagai sosok yang berkiprah di bidang kesehatan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Indonesia
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Hal itu terkait kasus jual beli jabatan.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Tersangka dugaan jual beli jabatan yang juga Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (191) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Profil Anom Widiyantoro yang terkena OTT KPK. Ia menjadi Bupati Pemalang selama periode 2025-2030.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Bagikan