Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.(foto: dok Kejagung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih,com - 12 tokoh dan pegiat antikorupsi dari berbagai latar belakang, termasuk mantan pimpinan KPK dan Jaksa Agung, mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Para amicus curiae berpendapat bahwa beban pembuktian penetapan status tersangka seharusnya berada pada pihak termohon, yakni penyidik, bukan pada pemohon (Nadiem). Salah seorang pegiat antikorupsi dan amici,

"Beban pembuktian harusnya dibebankan kepada termohon yaitu penyidik bukan kepada pemohon," ujar Natalia Soebardjo, Jumat (3/10).

Baca juga:

Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung

Perlu diketahui, amicus curiae dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kemendikbud diartikan sebagai pihak yang netral dan dapat membantu memberikan pendapat untuk suatu perkara hukum.

Menurut para tokoh antikorupsi, dalam proses praperadilan, penyidik wajib menjelaskan secara terang alasannya menduga pemohon patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Mereka menilai bahwa dua alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka terhadap pemohon tidak cukup kuat. Ini berarti, tindakan penyidik menetapkan status tersangka dianggap tidak berlandaskan pada konsep kecurigaan yang beralasan (reasonable suspicion).

Mereka menekankan bahwa penyidiklah yang seharusnya mengemukakan dalil bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga pemohon sebagai pelaku. Dengan prinsip ini, hal pertama yang harus dilakukan termohon di sidang praperadilan adalah menjelaskan dugaan tindak pidana dan alasan penetapan tersangka.

Cara pemeriksaan seperti ini dinilai penting oleh Natalia agar publik dapat memahami proses penegakan hukum dan turut mengawasinya, demi menghindari timbulnya perkara hukum yang tidak jelas.

Para amici curiae ini bertujuan mendorong agar proses praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif, efisien, sederhana, namun tetap sasaran.

Mereka menyoroti bahwa proses pemeriksaan praperadilan selama ini sering meniru mekanisme hukum acara perdata yang menggunakan prinsip 'siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan'. Prinsip ini dianggap tidak tepat karena praperadilan hanya ada dalam hukum pidana.

"Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Inilah pentingnya sebuah proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel dan penuh tanggung jawab. Jika itu dilaksanakan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tinggi," tegas Natalia.

Baca juga:

Tim Hukum Nadiem Makarim Tunjukkan 7 Keganjilan Penetapan Tersangka Eks Mendikbudristek

Berikut ini merupakan 12 tokoh yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di PN Jakarta Selatan:

  1. Pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amiien Sunaryadi
  2. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo
  3. Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil
  4. Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana
  5. Pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas
  6. Penulis dan Pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad
  7. Aktivis dan Akademisi, Hilmar Farid
  8. Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman
  9. Direktur Utama PLN 2011-2014, Nur Pamudji
  10. Pegiat Antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo
  11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed
  12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis
#Nadiem Makarim #Praperadilan #Sidang Praperadilan #Gugatan Praperadilan #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Cuma Jual Beli Tanah Negara, Penyelidikan KPK Temukan Indikasi Mark Up Dana Lahan Whoosh
Awalnya, penyelidikan KPK menemukan indikasi modus jual-beli tanah yang sebenarnya sudah menjadi aset negara terkait lahan proyek kereta cepat Whoosh.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 November 2025
Bukan Cuma Jual Beli Tanah Negara, Penyelidikan KPK Temukan Indikasi Mark Up Dana Lahan Whoosh
Berita
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
ICW mendesak KPK memeriksa Bobby Nasution terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 14 November 2025
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mendukung penuntasan kasus korupsi mesin jahit di Sudin PPKUKM.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Indonesia
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Indonesia
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Kejari Jakarta Timur geledah Sudin UMKM terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit Rp 9 miliar. Kerugian negara diperkirakan capai Rp 4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Eks Dirut PT Asabri, Adam Damiri mengaku, dirinya merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di perusahaan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Indonesia
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Total tersangka dalam kasus ini ada lima orang.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Bagikan