MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Biro Hukum dipastikan hadir pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Selasa (3/3).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, sidang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Hari ini, KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Budi di Jakarta, Selasa (3/3).
Budi mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK sudah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK.
Baca juga:
Eks Menhub Budi Karya Sumadi Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Alasannya Sakit
"Artinya kuota haji tidak hanya firm masuk dalam lingkup keuangan negara, tapi juga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara," tutur dia.
KPK, lanjut Budi, mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkaranya, termasuk dalam sidang praperadilan hari ini.
Seperti diketahui, sidang perdana praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang seharusnya digelar pada Selasa (24/2), ditunda satu pekan.
Baca juga:
KPK Bongkar Modus Pejabat Bea dan Cukai Sewa Safe House dalam Kasus Suap Importasi
Hal ini dikarenakan KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri sidang hari ini dan mengirimkan surat penundaan jadwal sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Jadi, sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK dua kali, KUHAP itu kan dua kali. Jika tanggal 3 (Maret) KPK tidak hadir sidang akan tetap kita lanjutkan,” kata Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji. (Pon)