KPK Temukan Dokumen Aliran Duit Suap di Plaza SMRA Bekasi

Selasa, 09 Agustus 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penggeledahan di Plaza SMRA, Bekasi, Jawa Barat. Adapun penggeledahan itu terkait kasus suap dugaan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah alat bukti. Salah satunya adalah bukti dugaan aliran uang.

Baca Juga:

KPK Beri Pembekalan Antikorupsi kepada Hary Tanoesoedibjo Cs

"Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti yang menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (9/8).

Ali mengatakan, tim penyidik segera menganalisis dan menyita bukti-bukti ini untuk dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi maupun para tersangka.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Plaza SMRA di wilayah Jakarta Timur pada beberapa waktu lalu. Penggeledahan tersebut terkait perkara yang sama.

Baca Juga:

KPK-OJK Perkuat Pemberantasan Korupsi Sektor Industri Jasa Keuangan

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan alat bukti diduga terkait suap perizinan apartemen. Alat bukti yang ditemukan berupa dokumen.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat VP Real Estate SMRA Oon Nusihono dan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka.

Selain Oon Nusihono dam Haryadi Suyuti, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka. (Pon)

Baca Juga:

KPK Temukan Bukti Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan