KPK Beri Pembekalan Antikorupsi kepada Hary Tanoesoedibjo Cs

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 09 Agustus 2022
KPK Beri Pembekalan Antikorupsi kepada Hary Tanoesoedibjo Cs

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan pembekalan antikorupsi bagi partai politik

Kali ini pembekalan diberikan untuk para pengurus dan kader Partai Persatuan Indonesia (Perindo), bertempat di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pukul 09.00-12.00 WIB.

Baca Juga

Wakil Ketua KPK akan Ceramahi Kader PBB Terkait Pidana Korupsi

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango akan membuka kegiatan bersama Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo yang didampingi oleh pengurus inti mulai dari Wakil Ketua Umum, Sekjen, Bendahara Umum, Ketua DPP, dan Wakil Sekjen.

"Sekitar 65 pengurus partai juga akan hadir secara langsung. Selebihnya para pengurus DPD/DPW dan DPC akan mengikuti kegiatan pembekalan secara daring," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati Kuding dalam ketetangannya, Selasa (9/8).

Ipi menjelaskan, pembekalan sejumlah materi penguatan integritas internal partai politik akan diberikan langsung oleh para pejabat di Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.

"Di antaranya tentang penguatan integritas, Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan pembahasan pembelajaran mandiri antikorupsi," ujarnya.

Kegiatan ini, kata Ipi, merupakan implementasi tugas KPK sebagaimana amanat Undang-Undang, yaitu untuk “merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, khususnya di sektor politik.

"Sehingga, diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi, sekaligus meningkatkan integritas partai politik demi membangun demokrasi yang bersih dari korupsi," tuturnya.

Baca Juga

Hary Tanoe Bicara soal Target Perindo di Pemilu 2024

Di sisi lain, menurut data capaian indikator The Economic Intelligence Unit (EIU) pada Corruption Perception Index (CPI) tahun 2021 menempatkan Indonesia pada peringkat 64 dari 167 negara.

"Laporan ini menunjukkan bahwa tren indeks demokrasi Indonesia cenderung mengalami penurunan signifikan sejak tahun 2017,"ujarnya.

Ada lima indikator yang digunakan EIU dalam menentukan indeks demokrasi suatu negara, antara lain proses pemilu dan pluralisme, fungsi dan kinerja pemerintah, partisipasi politik, budaya politik, serta kebebasan sipil.

"Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap menurunnya indeks demokrasi Indonesia adalah rendahnya budaya politik atau democratic political culture dengan skor yaitu 4,38," jelas dia.

Pada indikator lainnya, yaitu Varieties of Democracy Project (V-Dem), kecenderungannya mengalami penurunan. Indikator ini mengukur tujuh prinsip tertinggi dari demokrasi: electoral, liberal, participatory, deliberative, egalitarian, majoritarian dan consensual.

Menurut Transparancy Internasional Indonesia (TII), pada V-Dem terdapat tantangan terkait pendanaan politik dan praktik pembelian suara dalam pemilu.

Pertanyaan yang ditanyakan berkaitan dengan seberapa mewabahnya korupsi politik yang diagregasikan dari indeks korupsi sektor publik, indeks korupsi eksekutif, indikator korupsi legislatif dan indikator korupsi peradilan.

Melalui kegiatan pembekalan antikorupsi yang merupakan rangkaian kegiatan program Politik Cerdas Beritegritas (PCB) Terpadu 2022 ini, KPK fokus mendorong penguatan integritas internal partai politik.

"Sebab, kedudukan parpol sebagaimana amanat UUD 1945 sangat strategis," imbuhnya.

Ipi melanjutkan, parpol berperan penting untuk mencetak para pemimpin dan pejabat publik baik di pusat maupun daerah. Parpol juga merupakan satu-satunya instrumen untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR dan DPRD, serta kepala daerah.

"Sehingga, parpol yang berintegritas menjadi landasan penting dalam membangun upaya pencegahan korupsi politik," pungkasnya.

Untuk diketahui, Perindo merupakan partai ke -11 setelah sebelumnya KPK memberikan pembekalan yang sama kepada jajaran pimpinan dan pengurus dari 10 parpol, yaitu PAN, PBB, Demokrat, Gerindra, PDIP, Golkar, Hanura, Berkarya, PKS, dan PKB. (Pon)

Baca Juga

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Langkat ke Pengadilan

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Persatuan Indonesia (Perindo)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - 1 jam, 35 menit lalu
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - 2 jam, 5 menit lalu
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 6 menit lalu
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Bagikan