KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Langkat ke Pengadilan
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin saat sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2022). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/aww.
MerahPutih.com - Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin segera disidang atas kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas Terbit ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Hari ini jaksa KPK Zainal Abidin telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Terdakwa Terbit Rencana Perangi Angin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/6).
Baca Juga:
Bupati Nonaktif Langkat Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Proyek
Selain Terbit Rencana, jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara empat terdakwa lainnya. Yakni, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih dan juga saudara kandung Terbit, serta tiga kontraktor, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
"Penahanan para Terdakwa selanjutnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ujar Ali.
Jaksa KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin dan waktu jadwal sidang perdana dari keempat terdakwa tersebut.
"Tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," jelas Ali.
Baca Juga:
Bupati Langkat Bersumpah Satwa Langka di Rumahnya Titipan
Terbit Rencana dan kawan-kawan akan didakwa dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sebagai penerima suap yaitu Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA; serta tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Kemudian satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin selaku kontraktor. (Pon)
Baca Juga:
Bupati Langkat Pasrah Ditetapkan Tersangka Kerangkeng Manusia
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral