Bupati Nonaktif Langkat Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Proyek
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam sidang dengan terdakwa Muara Perangin Angin.
Terbit Rencana Perangin Angin bakal dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (30/5).
Baca Juga:
Terbit Rencana akan bersaksi untuk terdakwa Muara Perangin Angin, yang merupakan pihak swasta yang didakwa menyuap Terbit Rencana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Hari ini Tim Jaksa mengagendakan untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan Terdakwa Muara Perangin Angin di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Selain Terbit Rencana, Jaksa KPK juga akan menghadirkan dua saksi lainnya untuk terdakwa Muara. Mereka ialah Kepala Desa Balai Kasih sekaligus kakak kandung Terbit Rencana, Iskandar PA, serta kontraktor tersangka perantara suap, Shuhanda Citra.
Seperti diketahui, Muara Perangin Angin didakwa telah menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp 572 juta. Berdasarkan surat dakwaan tim jaksa KPK, uang itu untuk memuluskan perusahaan Muara agar mendapat proyek di Kabupaten Langkat.
Adapun, uang suap senilai Rp 572 juta itu diberikan Muara kepada Terbit melalui empat orang pihak perantara. Keempat perantara suap tersebut yakni, Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra.
Di mana, proses suap-menyuap berhasil, perusahaan Muara terpilih menjadi pemenang lelang proyek di Dinas Pendidikan dan PUPR Kabupaten Langkat.
Atas perbuatannya, Muara Perangin Angin didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001. (Pon)
Baca Juga:
Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus