Bupati Langkat Pasrah Ditetapkan Tersangka Kerangkeng Manusia

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 19 April 2022
Bupati Langkat Pasrah Ditetapkan Tersangka Kerangkeng Manusia

Kerangkeng manusia di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Rabu (26/1/2022). ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polda Sumatera Utara menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Terbit dinyatakan sebagai pemilik kerangkeng dan bertanggung jawab atas kematian sejumlah penghuni.

Terbit mengaku pasrah dengan penetapan tersangka tersebut.

"Kami sudah ikuti, kami terima apa adanya," kata Terbit usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/4) malam.

Baca Juga:

Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Selain itu, koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK pun dilakukan dalam mengusut kasus ini.

"Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini," Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4).

Baca Juga:

Komnas HAM Pastikan ada Praktik Perbudakan di Rumah Bupati Langkat Nonaktif

Terbit dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 KUHP penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP.

"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP. Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik lebih dulu menetapkan delapan orang tersangka antara lain HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG. Salah satu yang menjadi tersangka ialah anak Terbit, Dewa Perangin Angin.

Delapan tersangka itu disangkakan dengan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. (Pon)

Baca Juga:

Polisi Telah Periksa 64 Saksi dan Bongkar Kuburan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat

#Polda Sumatera Utara #Perdagangan Manusia
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Buron Kasus Perdagangan Mahasiswa ke Jerman Ditangkap di Italia
Kasus perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman memasuki babak baru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Juni 2024
Buron Kasus Perdagangan Mahasiswa ke Jerman Ditangkap di Italia
Indonesia
Polri Minta Interpol Tangkap Pelaku Perdagangan Mahasiswa Magang di Jerman
Polri meminta interpol untuk menangkap otak pelaku perdagangan mahasiswa magang di Jerman.
Soffi Amira - Kamis, 25 April 2024
Polri Minta Interpol Tangkap Pelaku Perdagangan Mahasiswa Magang di Jerman
Indonesia
Polda Sumut Tetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai Tersangka
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Mula Akmal - Rabu, 03 Mei 2023
Polda Sumut Tetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai Tersangka
Indonesia
Polisi Pastikan Gudang Solar Dekat Kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan Ilegal
"Ilegal, gudang itu tidak terdaftar di Pertamina," tutur Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Medan, Minggu (30/4).
Andika Pratama - Minggu, 30 April 2023
Polisi Pastikan Gudang Solar Dekat Kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan Ilegal
Indonesia
Sahroni Minta Kapolda Sumut Usut Dugaan Polisi Tembak Warga
"Saya rasa ada masih banyak kejanggalan dan versi-versi lain yang beredar atas tragedi penembakan tersebut. Saya minta perhatian Kapolda Sumatra Utara untuk turun menginvestigasi langsung persoalan ini," kata Sahroni
Andika Pratama - Rabu, 16 November 2022
Sahroni Minta Kapolda Sumut Usut Dugaan Polisi Tembak Warga
Bagikan