Komnas HAM Pastikan ada Praktik Perbudakan di Rumah Bupati Langkat Nonaktif


Kerangke di rumah Bupati Langkat. (Foto: KPK)
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan ada praktik kerja paksa dan praktik serupa perbudakan, yang dialami para penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan, identifikasi temuan praktik kerja paksa itu didasarkan pada indikasi ketiadaan upah bagi para penghuni kerangkeng yang merupakan pekerja di perusahaan sawit milik Terbit.
Baca Juga
Polisi Telah Periksa 64 Saksi dan Bongkar Kuburan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat
"Pertama, orang-orang (penghuni kerangkeng) tersebut tidak memiliki kemerdekaan untuk menentukan (nasib) dirinya sendiri. Mereka tidak punya ownership atau kepemilikan terhadap dirinya sendiri. Kedua, kontrol dari luar dirinya sangat kuat," katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/3).
Selain tu, dia mengungkapkan, temuan bahwa para pekerja penghuni kerangkeng tersebut juga terancam sanksi apabila diketahui malas atau tidak bekerja di perusahaan sawit tersebut.
Secara umum, para penghuni kerangkeng mendapat perlakuan kejam dengan direndahkan martabatnya, bahkan kehilangan hak mereka untuk menentukan nasib mereka sendiri.
"Praktik kerja paksa tersebut bertentangan dengan posisi Indonesia sebagai negara hukum, yang telah meratifikasi Konvensi International Labour Organisation (ILO), di mana salah satunya mengatur tentang penghapusan kerja paksa," jelasnya.
Baca Juga
Bupati Langkat Akui Kerangkeng di Kediamannya Buat Anggota Pemuda Pancasila Pecandu Narkoba
Anam mengimbau seluruh korporasi atau perusahaan di Indonesia, khususnya di industri sawit, untuk tidak melakukan hal serupa kerja paksa dan praktik perbudakan seperti Bupati nonaktif Langkat tersebut.
Relasi-relasi yang memiliki nuansa praktik serupa perbudakan dan kerja paksa ini merupakan masalah serius bagi korporasi, apalagi korporasi yang memang mau mendunia dengan produknya yang dibutuhkan dunia.
Perusahaan itu harus mengikuti seluruh instrumen yang diatur dunia.
"Jika diketahui ada praktik kerja paksa, praktik serupa perbudakan, dan penyiksaan yang berhubungan dengan sebuah perusahaan sawit, maka masalah ini akan sangat serius terhadap produk sawit kita," katanya.
Komnas HAM juga mendorong pemberlakuan sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berkala dari pihak korporasi, terkait potensi praktik kerja paksa atau perbudakan. Sehingga kondisi industri dan perusahaan di Indonesia menjadi semakin baik serta semakin menghargai nilai-nilai HAM.
Praktik bisnis yang sesuai koridor HAM tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus menghormati HAM.
"Dengan demikian, segenap pihak terkait akan menikmati kesejahteraan secara bersama-sama dan sehormat-hormatnya," ujar Anam. (Knu)
Baca Juga
Polisi Dalami Jumlah Korban Tewas di Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan

Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara

Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi

Dikaitkan dengan Oriental Circus Indonesia, TN AU Akui Pernah Kerjasama
