Merahputih.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait OTT Bupati Lombok Barat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dalam konferensi pers tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, NTB. Ketiganya yakni Bupati Lombok Barat periode 2025–2030 Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman (SUD), dan Direktur PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang, dengan tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sehari kemudian, Selasa (21/7/2026), KPK kembali menangkap satu orang di Jakarta.
Dari operasi tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar, yang terdiri atas uang tunai Rp1,25 miliar dari pencairan rekening Sudirman, uang tunai Rp20 juta di rumah Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK) Junaidi, dana Rp489 juta dalam rekening CV DKK, sertifikat dan akta jual beli (AJB) tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar, satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar. (Foto: MP/Didik Setiawan).

