MerahPutih.com - Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
KPK menyita barang bukti senilai Rp 9,06 miliar pada kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.
Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti, apabila ditotal (nilainya) kurang lebih Rp 9,06 miliar ya,
kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7).
Taufik menjelaskan, barang bukti yang disita KPK terdiri atas uang tunai dari pencairan rekening milik Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman senilai Rp1,25 miliar, uang tunai di rumah Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi senilai Rp20 juta, dan uang dalam rekening CV Dyas Karya Konstruksi senilai Rp 489 juta.
Baca juga:
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Kemudian, turut diamankan juga sertifikat, ini kepemilikan aset dari LAZ, senilai Rp 2,75 miliar,
katanya.
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,3 miliar.
Dari barang bukti tersebut, ini yang nanti akan dikembangkan dalam proses penyidikan berikutnya oleh tim penyidik,
ujar Taufik.

