KPK Temukan Bukti Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah Plaza yang berlokasi di Jakarta Timur pada beberapa waktu lalu.
Penggeledahan tersebut terkait perkara suap pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta yang menjerat VP Real Estate, Oon Nusihono dan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).
Baca Juga:
KPK Cecar Bendahara DPC Demokrat soal Aliran Uang untuk Bupati PPU
"Tim penyidik selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu Plaza SMRA," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/8).
Ali menerangkan, tim penyidik menemukan alat bukti diduga terkait suap perizinan apartemen. Alat bukti yang ditemukan berupa dokumen.
"Di lokasi tersebut selanjutnya ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," ujarnya.
Ali mengatakan alat bukti itu akan segera dianalisis dan disita. Hal ini untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Lembaga antirasuah mengaku tak segan untuk menetapkan perusahaan pengembang sebagai tersangka korporasi. Hal ini, apabila lembaga antirasuah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat perusahaan yang bergerak di bidang properti itu.
"Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapapun itu termasuk Korporasi maka akan kami tindak lanjuti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
KPK Cecar Wabup Mamberamo Tengah soal Pengondisian Pemenang Proyek
Ali mengatakan, penyidik akan menelisik dugaan adanya kesepakatan dewan direksi pengembang dalam menyiapkan duit, guna memperlancar pengusulan penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, ke Pemkot Yogyakarta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan petinggi perusahaan pengembang, Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Oon Nusihono selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
KPK Yakin Ekstradisi Surya Darmadi dari Singapura Lebih Mudah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta