KPK Cecar Bendahara DPC Demokrat soal Aliran Uang untuk Bupati PPU
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Direktur PT Transwisata Prima Aviation Rustam Suhanda, pada Kamis (4/8).
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2019 hingga 2021.
Baca Juga
KPK Kembali Tetapkan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud sebagai Tersangka
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Nur Afifah dan Rustam terkait dengan aliran sejumlah uang yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh AGM (Abdul Gafur Masud) yang diduga untuk keperluan pribadi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/8).
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU, Kaltim, yang menjerat Abdul Gofur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK turut menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yaitu mantan Direktur Perumda Benuo Taka, Heriyanto, dan Bendahara Perumda Benuo Taka, Karim Abidin.
Baca Juga
KPK Sebut Andi Arief Bisa Dijerat Hukum karena Terima Uang dari Bupati PPU
Pada perkara sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Selain Gafur, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi.
Perkara itu kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, Kaltim. Politikus Partai Demokrat itu didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU. (Pon)
Baca Juga
Politikus Demokrat Andi Arief Serahkan Uang dari Bupati PPU ke KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari