KPK Sebut Andi Arief Bisa Dijerat Hukum karena Terima Uang dari Bupati PPU


Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief usai diperiksa sebagai saksi. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengakui telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.
Pengakuan itu disampaikan Andi Arief saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur, Rabu (20/7). Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berkomentar terkait hal tersebut.
Baca Juga
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pengurus partai seharusnya bisa dijerat hukum sebagai penerima suap dan gratifikasi. Sebab, peran pengurus partai sangat strategis dalam perpolitikan Indonesia.
“Pertanyaannya kalau begitu pengurus partai terima duit enak-enak saja, seolah itu bebas dari hukum,” kata Alex, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7).
Menurut Alex, KPK belum bisa menjerat pengurus partai yang menerima uang karena terbentur aturan. Dalam Undang-Undang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi pengurus partai yang menerima uang suap tidak tergolong penyelenggara negara.
Baca Juga
Padahal, kata Alex, peran pengurus partai politik sangat strategis. Sebab, parpol melahirkan kader-kader yang mengisi jabatan publik mulai dari anggota dewan, bupati, gubernur, sampai dengan Presiden
“Mereka menentukan pejabat publik,” ujar Alex.
Alex menjelaskan uang mahar dalam pencalonan bukan rahasia umum lagi. Namun, pengurus partai yang menerima uang mahar itu selama ini masih tidak tersentuh hukum.
Oleh karena itu, kata Alex perlu ada perluasan makna dari penyelenggara negara. Menurut dia, perlu kajian lebih lanjut oleh ahli hukum dan tata negara untuk mengkaji perluasan definisi penyelenggara negara agar bisa dijerat bila menerima suap.
“Mestinya ada perluasan pengertian penyelenggara negara,” pungkas Alex. (Pon)
Baca Juga
KPK Konfirmasi Andi Arief Terkait Pertemuan dengan Bupati PPU
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
