KPK Sebut Andi Arief Bisa Dijerat Hukum karena Terima Uang dari Bupati PPU

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 22 Juli 2022
KPK Sebut Andi Arief Bisa Dijerat Hukum karena Terima Uang dari Bupati PPU

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief usai diperiksa sebagai saksi. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengakui telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.

Pengakuan itu disampaikan Andi Arief saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur, Rabu (20/7). Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berkomentar terkait hal tersebut.

Baca Juga

Andi Arief Akui Terima Uang Rp 50 Juta dari Bupati PPU

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pengurus partai seharusnya bisa dijerat hukum sebagai penerima suap dan gratifikasi. Sebab, peran pengurus partai sangat strategis dalam perpolitikan Indonesia.

“Pertanyaannya kalau begitu pengurus partai terima duit enak-enak saja, seolah itu bebas dari hukum,” kata Alex, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7).

Menurut Alex, KPK belum bisa menjerat pengurus partai yang menerima uang karena terbentur aturan. Dalam Undang-Undang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi pengurus partai yang menerima uang suap tidak tergolong penyelenggara negara.

Baca Juga

KPK Kembali Panggil Elite Partai Demokrat Andi Arief

Padahal, kata Alex, peran pengurus partai politik sangat strategis. Sebab, parpol melahirkan kader-kader yang mengisi jabatan publik mulai dari anggota dewan, bupati, gubernur, sampai dengan Presiden

“Mereka menentukan pejabat publik,” ujar Alex.

Alex menjelaskan uang mahar dalam pencalonan bukan rahasia umum lagi. Namun, pengurus partai yang menerima uang mahar itu selama ini masih tidak tersentuh hukum.

Oleh karena itu, kata Alex perlu ada perluasan makna dari penyelenggara negara. Menurut dia, perlu kajian lebih lanjut oleh ahli hukum dan tata negara untuk mengkaji perluasan definisi penyelenggara negara agar bisa dijerat bila menerima suap.

“Mestinya ada perluasan pengertian penyelenggara negara,” pungkas Alex. (Pon)

Baca Juga

KPK Konfirmasi Andi Arief Terkait Pertemuan dengan Bupati PPU

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Andi Arief #Partai Demokrat #Kasus Suap #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Bagikan