KPK Sebut Andi Arief Bisa Dijerat Hukum karena Terima Uang dari Bupati PPU

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 22 Juli 2022
KPK Sebut Andi Arief Bisa Dijerat Hukum karena Terima Uang dari Bupati PPU

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief usai diperiksa sebagai saksi. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengakui telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.

Pengakuan itu disampaikan Andi Arief saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur, Rabu (20/7). Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berkomentar terkait hal tersebut.

Baca Juga

Andi Arief Akui Terima Uang Rp 50 Juta dari Bupati PPU

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pengurus partai seharusnya bisa dijerat hukum sebagai penerima suap dan gratifikasi. Sebab, peran pengurus partai sangat strategis dalam perpolitikan Indonesia.

“Pertanyaannya kalau begitu pengurus partai terima duit enak-enak saja, seolah itu bebas dari hukum,” kata Alex, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7).

Menurut Alex, KPK belum bisa menjerat pengurus partai yang menerima uang karena terbentur aturan. Dalam Undang-Undang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi pengurus partai yang menerima uang suap tidak tergolong penyelenggara negara.

Baca Juga

KPK Kembali Panggil Elite Partai Demokrat Andi Arief

Padahal, kata Alex, peran pengurus partai politik sangat strategis. Sebab, parpol melahirkan kader-kader yang mengisi jabatan publik mulai dari anggota dewan, bupati, gubernur, sampai dengan Presiden

“Mereka menentukan pejabat publik,” ujar Alex.

Alex menjelaskan uang mahar dalam pencalonan bukan rahasia umum lagi. Namun, pengurus partai yang menerima uang mahar itu selama ini masih tidak tersentuh hukum.

Oleh karena itu, kata Alex perlu ada perluasan makna dari penyelenggara negara. Menurut dia, perlu kajian lebih lanjut oleh ahli hukum dan tata negara untuk mengkaji perluasan definisi penyelenggara negara agar bisa dijerat bila menerima suap.

“Mestinya ada perluasan pengertian penyelenggara negara,” pungkas Alex. (Pon)

Baca Juga

KPK Konfirmasi Andi Arief Terkait Pertemuan dengan Bupati PPU

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Andi Arief #Partai Demokrat #Kasus Suap #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Kepada media, Wali Kota Bandung Farhan mengaku terakhir kali bertemu ketika Erwin hendak berangkat umrah beberapa pekan lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Dedi Mulyadi mengunjungi Gedung KPK, Kamis (11/12). Kunjungan itu membahas penyelamatan aset negara di Jawa Barat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT. Lima orang diamankan, sementara barang bukti berupa uang rupiah dan logam mulia disita.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Gubernur Jabar KDM merespons penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Bandung. Tegaskan proses hukum harus dihormati.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Indonesia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring OTT KPK pada Rabu (10/12). Golkar pun menghormati proses hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menambah daftar pejabat negara yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang tahun 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Bupati Lampung Tengah di markas antirasuah pada pukul 20.18 WIB, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Bagikan