KPK Kembali Tetapkan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud sebagai Tersangka

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 01 Agustus 2022
KPK Kembali Tetapkan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud sebagai Tersangka

Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/2/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada perusahaan umum daerah di Kabupaten PPU tahun 2019-2021.

Baca Juga

Politikus Demokrat Andi Arief Serahkan Uang dari Bupati PPU ke KPK

"Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/8).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK turut menetapkan dua tersangka selain Abdul Gafur Mas'ud. Keduanya yaitu mantan Direktur Perumda Benuo Taka, Heriyanto, dan Bendahara Perumda Benuo Taka, Karim Abidin.

Meski demikian, kata Ali, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail identitas hingga uraian dugaan perbuatan pidana para tersangka sekaligus pasal yang disangkakan.

"Akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ujarnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut, tim penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga

Andi Arief Akui Terima Uang Rp 50 Juta dari Bupati PPU

KPK mengimbau para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif hadir dan menjelaskan secara jujur apa yang diketahui kepada tim penyidik KPK.

"KPK persilakan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini," pungkasnya.

Pada perkara sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

Selain Gafur, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi.

Perkara itu kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, Kaltim. Politikus Partai Demokrat itu didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU. (Pon)

Baca Juga

KPK Sebut Andi Arief Bisa Dijerat Hukum karena Terima Uang dari Bupati PPU

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kasus Korupsi #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Adapun jaksa yang terjaring OTT ini diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 35 menit lalu
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Indonesia
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Satu merupakan aparat penegak hukum (jaksa), dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta.
Dwi Astarini - 2 jam, 10 menit lalu
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Indonesia
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK menangkap lima orang yang sampai saat ini belum diungkap identitasnya.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Indonesia
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
KPK memeriksa tiga saksi dan menggandeng BPK untuk hitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan mesin EDC senilai Rp 1,2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Jaksa Penuntut Umum mengungkap daftar pihak yang diperkaya dari kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Bagikan