KPK Kembali Tetapkan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud sebagai Tersangka


Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/2/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada perusahaan umum daerah di Kabupaten PPU tahun 2019-2021.
Baca Juga
Politikus Demokrat Andi Arief Serahkan Uang dari Bupati PPU ke KPK
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/8).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK turut menetapkan dua tersangka selain Abdul Gafur Mas'ud. Keduanya yaitu mantan Direktur Perumda Benuo Taka, Heriyanto, dan Bendahara Perumda Benuo Taka, Karim Abidin.
Meski demikian, kata Ali, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail identitas hingga uraian dugaan perbuatan pidana para tersangka sekaligus pasal yang disangkakan.
"Akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ujarnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut, tim penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti dugaan tindak pidana tersebut.
Baca Juga
KPK mengimbau para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif hadir dan menjelaskan secara jujur apa yang diketahui kepada tim penyidik KPK.
"KPK persilakan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini," pungkasnya.
Pada perkara sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Selain Gafur, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi.
Perkara itu kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, Kaltim. Politikus Partai Demokrat itu didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU. (Pon)
Baca Juga
KPK Sebut Andi Arief Bisa Dijerat Hukum karena Terima Uang dari Bupati PPU
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
