Merahputih.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) terus mematangkan tahapan strategis mengambil alih kepemilikan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Langkah ini diyakini akan menandai transformasi besar struktur kelembagaan pasar modal nasional dari sistem mutual menjadi demutual.
Baca juga:
Danantara Bakal Terlibat di Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Alasannya Karena Kelola Uang
Proses restrukturisasi kelembagaan pasar modal domestik terus berjalan intensif bersama otoritas regulasi keuangan.
Ya, demutualisasi kita masih proses, baik dengan OJK dan juga dengan Direksi Bursa, insyaAllah beberapa bulan ke depan bisa rampung,
ujar Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir.
Tahapan Regulasi dan Eksekusi Investasi
Proses demutualisasi bursa saat ini memasuki tahap penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). OJK mematok target penyelesaian regulasi turunan ini pada pekan kedua September 2026.
Regulasi baru tersebut bertindak sebagai dasar hukum resmi peralihan status kepemilikan pasar modal Indonesia.
-
Entitas Pelaksana: Pelaksanaan investasi berlangsung melalui anak usaha, PT Danantara Investment Management (DIM).
-
Dasar Penugasan: Badan Pengelola Investasi (BPI) memberikan arahan langsung kepada DIM untuk mengeksekusi investasi demutualisasi.
-
Target Pembentukan POJK: OJK menargetkan finalisasi Peraturan OJK pada pertengahan September 2026.
-
Landasan Hukum: Perubahan sistem kelembagaan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
-
Keterlibatan Lembaga Negara: Undang-Undang P2SK menetapkan keterwakilan negara melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta Danantara Indonesia.
Mekanisme Kepemilikan Perdana Saham Bursa
Pihak regulasi menegaskan keberadaan tiga lembaga penting sebagai pihak pertama berkesempatan memiliki saham BEI. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memaparkan rincian skema kepemilikan tersebut.
"Kalau dibaca di peraturan Undang-Undang No 4 Tahun 2026 (UU P2SK), itu kan ada keterwakilan negara melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Danantara. Nah, ini tentu menjadi pihak pertama yang berkesempatan untuk memiliki saham di bursa, lalu private deal di antara mereka,” tegas Hasan Fawzi.
Baca juga:
Pihak Danantara Indonesia berjanji mengumumkan porsi rincian kepemilikan saham kepada publik setelah pembahasan bersama OJK dan BEI selesai.
“Nanti detilnya bakal kita share ke semua sebentar lagi. Ini lagi berkomunikasi baik dengan OJK dan Bursa,” tutur Pandu Sjahrir