KPK Temukan Dokumen Aliran Duit Suap di Plaza SMRA Bekasi
Sejumlah penyidik KPK keluar dari gedung Plaza SMRA, Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/8). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penggeledahan di Plaza SMRA, Bekasi, Jawa Barat. Adapun penggeledahan itu terkait kasus suap dugaan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah alat bukti. Salah satunya adalah bukti dugaan aliran uang.
Baca Juga:
KPK Beri Pembekalan Antikorupsi kepada Hary Tanoesoedibjo Cs
"Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti yang menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (9/8).
Ali mengatakan, tim penyidik segera menganalisis dan menyita bukti-bukti ini untuk dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi maupun para tersangka.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Plaza SMRA di wilayah Jakarta Timur pada beberapa waktu lalu. Penggeledahan tersebut terkait perkara yang sama.
Baca Juga:
KPK-OJK Perkuat Pemberantasan Korupsi Sektor Industri Jasa Keuangan
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan alat bukti diduga terkait suap perizinan apartemen. Alat bukti yang ditemukan berupa dokumen.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat VP Real Estate SMRA Oon Nusihono dan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka.
Selain Oon Nusihono dam Haryadi Suyuti, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah