Ditahan KPK, Presiden Prabowo Resmi Pecat Wamen Imipas Silmy Karim

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Ditahan KPK, Presiden Prabowo Resmi Pecat Wamen Imipas Silmy Karim

Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Dan menetapkan Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) tersangka kasus ini. Ia diduga menerima setoran sejak menjad Direktur Jenderal Imigrasi.

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah memecat Silmi setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga:

KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar

"Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," tegas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/6).

Mensesneg menegaskan, pemberhentian Silmy Karim menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung penegakan hukum serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.

"Di dalam berbagai kesempatan Beliau (Presiden) berulang kali menyampaikan bahwa salah satu yang harus kita pastikan semuanya adalah kita harus perang melawan korupsi," ucapnya.

Saat ini, pemerintah belum menentukan sosok yang akan mengisi posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditinggalkan Silmy Karim.

"Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan oleh Bapak Menteri. Sebab, yang sedang menjalani proses hukum adalah pejabat yang menjabat sebagai Wakil Menteri," ujarnya.

Prasetyo Hadi memastikan, kasus hukum yang menjerat Silmy Karim tidak akan mengganggu pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pemerintah, kata dia, telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk menjamin seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

"Tadi pagi juga sudah kami sampaikan bahwa kami telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu sama sekali pelayanan kepada masyarakat yang berada di bawah naungan Kementerian Imipas," kata Prasetyo.

Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan pemerintah atas peristiwa yang menimpa Silmy Karim. Dan menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Berkenaan dengan peristiwa yang menimpa saudara Silmy Karim, tentunya kita sangat prihatin karena kembali terjadi hal-hal yang sebetulnya tidak kita harapkan," ujar Prasetyo.

Prasetyo menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terus bekerja dalam upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan negara yang bersih dari perilaku koruptif.

"Pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terus bekerja keras untuk bersama-sama memerangi tindak pidana korupsi," katanya. Asp).

#Ott Kpk #Dugaan Korupsi #Korupsi Imigrasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
2 Hari Menteri Nusron Wahid Absen Rapat DPR, Wamen ATR Pastikan Bosnya Tidak Sakit
Menteri ATR Nusron Wahid dua hari tak hadir rapat DPR usai OTT KPK seret anak buahnya. Wamen ATR pastikan Nusron tidak sakit. Cek detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 16 September 2026
2 Hari Menteri Nusron Wahid Absen Rapat DPR, Wamen ATR Pastikan Bosnya Tidak Sakit
Indonesia
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Ossy memastikan Nusron tidak sedang dalam kondisi sakit dan dirinya tetap berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Indonesia
Profil Fahd A Rafiq Berkali Kali Terjerat Kasus Korupsi, Kali Ini Kasus HGB Bogor
Ia meniti langkah melalui sejumlah sayap organisasi kepemudaan partai, di antaranya Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Profil Fahd A Rafiq Berkali Kali Terjerat Kasus Korupsi, Kali Ini Kasus HGB Bogor
Indonesia
Bongkar Skandal ATR/BPN, KPK Duga 4 Tersangka Anggota Ring 1 Menteri Nusron Wahid
KPK menduga 4 dari 8 tersangka suap HGB Summarecon di BPN Bogor adalah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Simak rincian perannya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
Bongkar Skandal ATR/BPN, KPK Duga 4 Tersangka Anggota Ring 1 Menteri Nusron Wahid
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT BPN Bogor, Uang Senilai Rp106,3 Miliar Disita
Peugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 Miliar di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 15 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT BPN Bogor, Uang Senilai Rp106,3 Miliar Disita
Indonesia
Pakai Rompi Oranye 201, Presdir Summarecon Adrianto Digiring Masuk Mobil Tahanan KPK
KPK resmi menahan Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi dan 4 tersangka lain kasus OTT suap HGB BPN Bogor. Cek detail rompi tahanan dan daftar namanya!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
Pakai Rompi Oranye 201, Presdir Summarecon Adrianto Digiring Masuk Mobil Tahanan KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan 8 Tersangka dari OTT BPN, Termasuk Fahd A Rafiq
Tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) BPN, Fahd A Rafiq berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 15 September 2026
KPK Resmi Tetapkan 8 Tersangka dari OTT BPN, Termasuk Fahd A Rafiq
Indonesia
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus OTT suap HGB Summarecon di BPN Bogor, termasuk Presdir Summarecon dan pejabat ATR/BPN. Cek daftar namanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
Bagikan