Merahputih.com - Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (210) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Tiga tersangka tersebut yakni Bupati Lombok Barat periode 2025–2030 Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Lombok Barat pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang, dengan tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sehari kemudian, Selasa (21/7/2026), KPK kembali menangkap satu orang di Jakarta.
Dari operasi tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar, yang terdiri atas uang tunai Rp1,25 miliar dari pencairan rekening Sudirman, uang tunai Rp20 juta di rumah Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK) Junaidi, dana Rp489 juta dalam rekening CV DKK, sertifikat dan akta jual beli (AJB) tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar, satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar. (Foto: MP/Didik Setiawan).

