MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan tipis modus dugaan korupsi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Perkara ini diduga terkait benturan kepentingan dalam pengadaan,
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media, di Jakarta, Selasa (21/7).
Budi menambahkan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga:
Tok! Status OTT Lombok Barat Naik Penyidikan, Nama Tersangka Masih Disimpan Rapat KPK
Semalam Ekspose KPK udah Tetapkan Nama Tersangka
Menurut dia, status kasus operasi senyap yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini itu resmi naik jadi penyidikan dalam ekspose perkara yang digelar KPK tadi malam.
Namun, Jubir KPK itu masih belum bersedia membuka nama-nama tersangka yang sudah ditetapkan, maupun detail konstruksi perkara. Dia menegaskan semuanya baru akan dibuka dalam jumpa pers sore nanti.
Lengkap terkait bagaimana konstruksi perkara, kronologi peristiwa tertangkap tangan, barang bukti, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan dalam konferensi pers sore ini,
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
1 Orang Swasta Diciduk di Jakarta
Sebelumnya, KPK membenarkan OTT terhadap Lalu Ahmad pada 20 Juli 2026. Dalam OTT itu dilansir Antara, KPK mulanya mengatakan total menangkap 19 orang. Namun, mayoritas akhirnya dilepas karena tidak terkait kasus yang sedang disidik.
Baca juga:
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
Untuk tujuh orang lainnya sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan, satu orang lainnya dari pihak swasta diciduk penyidik di Jakarta setelah OTT di Lombok Barat
Dalam rangkaian penyelidikan, KPK menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat dan sejumlah ruangan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Turut pula disita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan sejumlah dokumen. (*)

