KPK-OJK Perkuat Pemberantasan Korupsi Sektor Industri Jasa Keuangan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 08 Agustus 2022
KPK-OJK Perkuat Pemberantasan Korupsi Sektor Industri Jasa Keuangan

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka membahas dan memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi di industri jasa keuangan. Audiensi berlangsung di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8).

Dalam sambutannya Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, fungsi pencegahan korupsi di industri jasa keuangan bisa dilakukan melalui penguatan kerja sama KPK dengan OJK. Sebab OJK juga merupakan "anak kandung" reformasi yang memiliki fungsi meningkatkan integritas dan good governance tata kelola industri keuangan nasional.

“OJK dan KPK memiliki satu napas tujuan yang sama. OJK berperan mewujudkan ekosistem jasa keuangan yang sehat dan aman, KPK berperan memberantas korupsi. Masing-masing punya tujuan yang sama untuk memajukan Indonesia,” kata Firli.

Baca Juga:

OJK Masih Lakukan Moratorium Izin Pinjol

Firli menjelaskan, apabila industri jasa keuangan berlangsung secara sehat dan bebas korupsi, maka pertumbuhan ekonomi dapat meningkat karena pendapatan dan belanja masyarakat di perbankan juga mengalami peningkatan.

“OJK punya peran penting. Pertumbuhan ekonomi tidak akan terjadi jika sistem ekonominya tidak sehat,” ujar Firli.

Oleh sebab itu, Firli berharap OJK terus menjaga dan memelihara sistem keuangan negara agar tumbuh sehat. “Jangan pernah ragu untuk berkomunikasi dan bekerja sama dengan KPK, untuk kepentingan pencegahan dan penegakan hukum korupsi,” ujar Firli.

Dalam audiensi ini juga hadir Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beserta jajaran pada Kedeputian Informasi dan Data; Kedeputian Pencegahan dan Monitoring; Kedeputian Koordinasi dan Supervisi; serta Kesekjenan KPK.

Kemudian dari OJK hadir Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap ADK OJK Imam Djajadi; Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap ADK OJK Ogi Prastomiyono; Ketua Dewan Audit merangkap ADK OJK Sophia Isabella Wattimena; ADK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari Dewi; ADK OJK Ex-officio dari Bank Indonesia Doni Primantoro Joewono; dan ADK Ex-officio dari Kemenkeu Suahazil Nazara beserta jajarannya.

Baca Juga:

OJK Mudahkan Layanan Legalitas bagi Pinjol Ilegal

Menurut Nurul Ghufron, pentingnya upaya pencegahan korupsi di jasa keuangan karena sektor tersebut rentan menjadi sarana melakukan tindak pidana korupsi.

“Jasa keuangan itu rentan sebagai alat untuk melakukan korupsi, suap melalui jasa keuangan, baik perbankan, asuransi dan lain-lain,” ujar Ghufron.

Imbuhnya, jasa keuangan juga rentan digunakan sebagai tempat menyimpan hasil kejahatan korupsi. Sehingga perlu kehati-hatian dalam menjalankan operasional usaha perbankan agar jasanya tidak dimanfaatkan oleh pelaku korupsi.

“Kami berharap OJK bukan hanya mengatur industri keuangan agar tertib, adil, tapi juga jasa keuangan jangan dijadikan alat korupsi, dengan prinsip kerahasiaan bank, maupun prinsip lain, yang oleh pihak tidak beritikad baik justru dimanfaatkan sebagai instrumen melakukan korupsi,” ujar Ghufron.

Kerentanan memanfaatkan jasa keuangan sebagai sarana korupsi tersebut juga ditambah dengan perkembangan digitalisasi perbankan. Sebagai contoh, Ghufron menjelaskan praktik transfer dana secara digital tanpa menyebut nama pengirim.

“Jangan sampai jasa perbankan tersebut digunakan oleh pihak yang tidak beritikad baik untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ghufron.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyambut baik rekomendasi KPK untuk mencegah dan memberantas korupsi di industri jasa keuangan. Ke depan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, sebagai langkah konkret mewujudkan tata kelola jasa keuangan yang bebas dari korupsi.

"Koordinasi dan kerja sama ini untuk meningkatkan langkah dan juga perbaikan baik di dalam internal OJK maupun keseluruhan ekosistem dan industri sektor jasa keuangan, sehingga semakin berintegritas, good governance, dan bebas dari korupsi,” ujar Mahendra. (Pon)

Baca Juga:

Pesan Legislator Senayan ke Nahkoda Baru OJK

#KPK #OJK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
Direktur Pengolahan Pertamina 2012-2014 Chrisna Damayanto yang juga ayah dari tersangka Alvin Pradipta Adiyota belum ditahan karena sakit.
Wisnu Cipto - 2 jam, 46 menit lalu
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
Indonesia
Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK
Tersangka Noel mengaku anak-anaknya yang memindahkan tiga mobil tersebut dari rumah dinas karena ketakutan.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK
Berita
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
Khalid Basalamah memenuhi panggilan KPK, Selasa (9/8). Ia dipanggil sebagai saksi kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
Indonesia
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
Budi menyebut aset tersebut diduga milik salah seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Frengky Aruan - Selasa, 09 September 2025
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
Lifestyle
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Ratusan orang menjadi korban penipuan online setiap harinya. Maka dari itu, Posko Bantuan Keliling hadir di Jawa Barat dan Banten. Masyarakat akan diedukasi secara langsung mengenai transaksi digital yang aman.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Indonesia
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya
KPK kembali melelang ponsel sitaan kasus korupsi, termasuk iPhone dan Samsung, dengan harga mulai Rp 1,9 jutaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya
Indonesia
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
KPK memeriksa Wakil Sekjen GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry. Hal itu terkait hasil penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
Indonesia
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
Menurut Budi, bila diputuskan oleh majelis hakim mobil itu mesti dirampas untuk negara, maka selanjutnya dilakukan lelang.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
Indonesia
KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
KPK menilai pemanggilan tersebut perlu dilakukan seusai penyidik memperoleh bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi lain. Termasuk keterangan dari putra Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Habibie.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
Indonesia
KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
Eks Wamenaker Noel sebelumnya membantah empat ponsel yang ditemukan penyidik KPK miliknya
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
Bagikan