Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK-OJK Perkuat Pemberantasan Korupsi Sektor Industri Jasa Keuangan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 08 Agustus 2022
KPK-OJK Perkuat Pemberantasan Korupsi Sektor Industri Jasa Keuangan

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka membahas dan memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi di industri jasa keuangan. Audiensi berlangsung di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8).

Dalam sambutannya Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, fungsi pencegahan korupsi di industri jasa keuangan bisa dilakukan melalui penguatan kerja sama KPK dengan OJK. Sebab OJK juga merupakan "anak kandung" reformasi yang memiliki fungsi meningkatkan integritas dan good governance tata kelola industri keuangan nasional.

“OJK dan KPK memiliki satu napas tujuan yang sama. OJK berperan mewujudkan ekosistem jasa keuangan yang sehat dan aman, KPK berperan memberantas korupsi. Masing-masing punya tujuan yang sama untuk memajukan Indonesia,” kata Firli.

Baca Juga:

OJK Masih Lakukan Moratorium Izin Pinjol

Firli menjelaskan, apabila industri jasa keuangan berlangsung secara sehat dan bebas korupsi, maka pertumbuhan ekonomi dapat meningkat karena pendapatan dan belanja masyarakat di perbankan juga mengalami peningkatan.

“OJK punya peran penting. Pertumbuhan ekonomi tidak akan terjadi jika sistem ekonominya tidak sehat,” ujar Firli.

Oleh sebab itu, Firli berharap OJK terus menjaga dan memelihara sistem keuangan negara agar tumbuh sehat. “Jangan pernah ragu untuk berkomunikasi dan bekerja sama dengan KPK, untuk kepentingan pencegahan dan penegakan hukum korupsi,” ujar Firli.

Dalam audiensi ini juga hadir Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beserta jajaran pada Kedeputian Informasi dan Data; Kedeputian Pencegahan dan Monitoring; Kedeputian Koordinasi dan Supervisi; serta Kesekjenan KPK.

Kemudian dari OJK hadir Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap ADK OJK Imam Djajadi; Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap ADK OJK Ogi Prastomiyono; Ketua Dewan Audit merangkap ADK OJK Sophia Isabella Wattimena; ADK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari Dewi; ADK OJK Ex-officio dari Bank Indonesia Doni Primantoro Joewono; dan ADK Ex-officio dari Kemenkeu Suahazil Nazara beserta jajarannya.

Baca Juga:

OJK Mudahkan Layanan Legalitas bagi Pinjol Ilegal

Menurut Nurul Ghufron, pentingnya upaya pencegahan korupsi di jasa keuangan karena sektor tersebut rentan menjadi sarana melakukan tindak pidana korupsi.

“Jasa keuangan itu rentan sebagai alat untuk melakukan korupsi, suap melalui jasa keuangan, baik perbankan, asuransi dan lain-lain,” ujar Ghufron.

Imbuhnya, jasa keuangan juga rentan digunakan sebagai tempat menyimpan hasil kejahatan korupsi. Sehingga perlu kehati-hatian dalam menjalankan operasional usaha perbankan agar jasanya tidak dimanfaatkan oleh pelaku korupsi.

“Kami berharap OJK bukan hanya mengatur industri keuangan agar tertib, adil, tapi juga jasa keuangan jangan dijadikan alat korupsi, dengan prinsip kerahasiaan bank, maupun prinsip lain, yang oleh pihak tidak beritikad baik justru dimanfaatkan sebagai instrumen melakukan korupsi,” ujar Ghufron.

Kerentanan memanfaatkan jasa keuangan sebagai sarana korupsi tersebut juga ditambah dengan perkembangan digitalisasi perbankan. Sebagai contoh, Ghufron menjelaskan praktik transfer dana secara digital tanpa menyebut nama pengirim.

“Jangan sampai jasa perbankan tersebut digunakan oleh pihak yang tidak beritikad baik untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ghufron.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyambut baik rekomendasi KPK untuk mencegah dan memberantas korupsi di industri jasa keuangan. Ke depan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, sebagai langkah konkret mewujudkan tata kelola jasa keuangan yang bebas dari korupsi.

"Koordinasi dan kerja sama ini untuk meningkatkan langkah dan juga perbaikan baik di dalam internal OJK maupun keseluruhan ekosistem dan industri sektor jasa keuangan, sehingga semakin berintegritas, good governance, dan bebas dari korupsi,” ujar Mahendra. (Pon)

Baca Juga:

Pesan Legislator Senayan ke Nahkoda Baru OJK

#KPK #OJK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bagikan