OJK Mudahkan Layanan Legalitas bagi Pinjol Ilegal


Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
MerahPutih.com - Seluruh aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal diharapkan bisa mendaftar untuk menjadi legal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending).
"Untuk pinjol atau Peer-to-Peer (P2P) lending yang ilegal, kami akan tangani semua," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono di Jakarta, Rabu (21/7).
Baca Juga:
Polri Ungkap Modus Pencarian Dana Terorisme, dari Sumbangan Kemanusiaan hingga Pinjol
Ia menjelaskan, nantinya dalam pendaftaran pinjol ilegal menjadi legal, perizinan akan dibuat menjadi satu tahap agar lebih mudah.
Ia menegaskan, kendati akan ada pemangkasan tahapan pendaftaran, seluruh rangkaian tersebut akan tetap dilakukan dengan proses yang sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK.
"Jadi kalau dulu ada pendaftaran dan perizinan, nanti satu tahap saja," katanya.
Ogi menuturkan, untuk mengatur P2P lending yang legal, sudah terdapat peraturan yang dikeluarkan OJK baru-baru ini, yakni pada 4 Juli 2022, sehingga pihaknya akan mengawasi lebih lanjut implementasinya.
P2P lending masuk ke dalam Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang merupakan salah satu industri jasa keuangan yang sangat luas, karenanya OJK akan memperkuat IKNB melalui tiga lapisan.
Lapisan pertama yakni di industri IKNB sendiri yang diminta untuk memperkuat para penyusun laporan keuangan audit manajemen risiko dan sebagainya.
Kemudian, lapisan kedua, adalah melalui peran lembaga profesi penunjang untuk bisa menjaga IKNB, baik yang paling dominan di Kantor Akuntan Publik (KAP), aktuaria, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan lembaga penunjang lain yang membantu industri tersebut.
Lapisan yang ketiga adalah penguatan melalui OJK sendiri dengan berbagai perbaikan terkait pengaturan dan pengawasan yang lebih mengarah kepada Pengawasan Berbasis Risiko (Risk-based Supervision/RBS).
Beberapa substansi penyempurnaan pengaturan dalam POJK LPBBTI yang merupakan perubahan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016) adalah sebagai berikut:
- Penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah);
- Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 pemegang saham pengendali (PSP);
- Penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK;
- Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan prinsip Syariah wajib memperoleh persetujuan dari OJK;
- Calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama;
- LPBBTI dapat dilakukan melalui pendanaan produktif dan pendanaan multiguna;
- Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan;
- Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan;
- Untuk mendukung program pemerintah, Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah untuk menjadi mitra distribusi atas surat berharga negara;
- Penyelenggara wajib menggunakan sistem elektronik dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dan wajib dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh Penyelenggara;
- Penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan Sistem Elektronik milik Penyelenggara pada pusat data fintech lending;
- Penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12.500.000.000 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah);
- Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) anggota direksi;
- Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota dewan komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi;
- Penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota dewan pengawas syariah;
- Penyelenggara wajib memiliki unit audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit 1 (satu) orang SDM; dan
- Permohonan perizinan, permohonan persetujuan dan pelaporan disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data OJK. (Asp)
Baca Juga:
Aduan Pinjol Terus Naik
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

Fakta Baru Ex Marinir Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran di Rusia Karena Telilit Utang Pinjol dan Judol

OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito

OJK Ajukan Pemblokiran 17.000 Rekening Lebih Terindikasi Judol

Ingat Ya! SLIK Bukan Daftar Hitam Orang Tidak Bisa Akses KPR, Ada Syarat Lainnya

Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia

Gerakan Gagal Bayar Pinjol Marak, Legislator Senayan Desak OJK Turun Tangan

Rumah Tipe 22 Sampai Dengan 70 Paling Diminati Warga Dengan Skema KPR
