Aduan Pinjol Terus Naik


Penggerebegan kantor pinjaman online ilegal. (Foto: Polresta Jakpus)
MerahPutih.com - Kemudahan membangun aplikasi membuat pinjaman online (Pinjol) marak di dalam negeri. Selain itu, banyak masyarakat yang memerlukan pinjol, namun hal ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, dengan tingginya kebutuhan masyarakat pada pinjol, kondisi itulah yang memicu pinjol ilegal.
Baca Juga:
Pemerintah Blokir Ribuan Pinjol Ilegal, Modus Mirip Rentenir
Ratusan perusahaan pinjol ilegal yang telah diblokir sejak 2018, dan terus bertambah. Selain itu, jumlah aduan soal pinjol pada awal tahun ini, sudah mencapai 8.000 aduan yang berasal dari laporan korban langsung maupun masyarakat umum.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan akan segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unitlink) dan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending).

"Kedua peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.
Perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali, dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan.
"Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian," kata Riswinandi. (*)
Baca Juga:
Sindikat Pinjol Ilegal di PIK Diotaki Seorang WNA
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

Fakta Baru Ex Marinir Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran di Rusia Karena Telilit Utang Pinjol dan Judol

OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito

OJK Ajukan Pemblokiran 17.000 Rekening Lebih Terindikasi Judol

Ingat Ya! SLIK Bukan Daftar Hitam Orang Tidak Bisa Akses KPR, Ada Syarat Lainnya

Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia

Gerakan Gagal Bayar Pinjol Marak, Legislator Senayan Desak OJK Turun Tangan

Rumah Tipe 22 Sampai Dengan 70 Paling Diminati Warga Dengan Skema KPR
