Debt Collector Tipu Layanan Darurat Buat Tagih Utang, Pelaku Wajib Dipidanakan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Debt Collector Tipu Layanan Darurat Buat Tagih Utang, Pelaku Wajib Dipidanakan

Gedung Kantor OJK. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Modus penagih utang (debt collector) yang menipu layanan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran untuk mendatangi rumah debitur tengah viral.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti hal tersebut dan pelaku harus diproses secara pidana.


“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” kata Abdullah dalam keterangannya, Sabtu (25/4).


Abdullah menjelaskan, modus ini terjadi di sejumlah daerah, di antaranya Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Semarang, Jawa Tengah.

Dalam aksinya, penagih utang menghubungi layanan darurat dengan dalih membutuhkan bantuan, lalu mengarahkan petugas ke alamat rumah debitur yang menjadi target penagihan.

Menurutnya, cara tersebut sangat berbahaya karena bisa mengganggu layanan darurat yang seharusnya digunakan untuk situasi yang benar-benar mendesak.

“Ini bukan sekadar penipuan biasa, tetapi sudah bermain-main dengan keselamatan masyarakat. Ambulans dan damkar bisa saja terlambat menangani kejadian yang sebenarnya karena dialihkan ke lokasi yang tidak tepat,” ujarnya.

Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas publik yang tidak bisa ditoleransi. Karena itu, aparat penegak hukum diminta segera bertindak tegas dan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Abdullah juga mendesak agar identitas pelaku dan pihak yang mempekerjakan mereka diungkap ke publik. Hal ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.

Selain penegakan hukum, Abdullah turut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan utang oleh pihak ketiga.

Ia menilai peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu diperkuat dalam mengatur dan mengawasi aktivitas debt collector.

Menurutnya, berbagai pelanggaran dalam penagihan utang masih sering terjadi, mulai dari intimidasi hingga tindakan kekerasan. Bahkan, dalam beberapa kasus, penarikan paksa juga masih ditemukan.


“OJK seakan belum mampu menghentikan praktik-praktik yang melanggar hukum ini. Pengawasan harus diperketat agar masyarakat tidak terus dirugikan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya perbaikan sistem penagihan utang secara menyeluruh, termasuk penegakan aturan yang lebih tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar hukum.

“Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan. Harus ada langkah konkret agar tidak terus berulang dan membahayakan masyarakat,” tutupnya. (Pon)

#OJK #Utang #Debt Collector
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Utang BLBI Pemerintah ke BI Lunas, Obligor Masih Bakal Ditagih
DJKN memiliki Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang masih terutang kepada negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Utang BLBI Pemerintah ke BI Lunas, Obligor Masih Bakal Ditagih
Indonesia
OJK Cabut Larangan Nasabah Utang ke Banyak Pinjol, Kini Bisa Pinjam Lebih dari 3 Aplikasi
OJK resmi mencabut aturan pembatasan maksimal utang hanya boleh ke 3 platform pinjol. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
OJK Cabut Larangan Nasabah Utang ke Banyak Pinjol, Kini Bisa Pinjam Lebih dari 3 Aplikasi
Indonesia
ADB Kasih Pinjaman Rp 11,5 Triliun Buat Kuatkan Fiskal Pemerintah
Pinjaman itu, difokuskan untuk mendukung Indonesia memodernisasi pengelolaan fiskal daerah, memajukan tata kelola secara digital, dan meningkatkan penyampaian layanan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
ADB Kasih Pinjaman Rp 11,5 Triliun Buat Kuatkan Fiskal Pemerintah
Indonesia
Utang Luar Negeri Kembali Naik, Per Juli 2026 Capai USD 454,8 Miliar
Perkembangan ULN pemerintah tersebut terutama dipengaruhi oleh aliran masuk pada Surat Berharga Negara (SBN) internasional
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Utang Luar Negeri Kembali Naik, Per Juli 2026 Capai USD 454,8 Miliar
Indonesia
BLU Kemenkeu Ambil Alih Utang Kereta Cepat, Purbaya Ogah Cari Investor Baru
Penyelesaian utang akan dilakukan setelah proses pengalihan kereta cepat rampung. Pemerintah, akan terlebih dahulu menghitung besaran kewajiban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
BLU Kemenkeu Ambil Alih Utang Kereta Cepat, Purbaya Ogah Cari Investor Baru
Indonesia
Persis Solo Tetap Bermarkas di Stadion Manahan, Tunggakan Sewa Rp 2 Miliar Bakal Dibahas
Persis Solo masih menunggak biaya sewa Stadion Manahan senilai Rp 2 miliar. Pemkot Solo segera membahasnya.
Soffi Amira - Kamis, 06 Agustus 2026
Persis Solo Tetap Bermarkas di Stadion Manahan, Tunggakan Sewa Rp 2 Miliar Bakal Dibahas
Indonesia
Transaksi Kripto Meningkat Tajam Sampai 24 Persen Rp 28,5 Triliun di Juni 2026
Kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia masih terjaga dengan baik di tengah ketidakpastian global.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Transaksi Kripto Meningkat Tajam Sampai 24 Persen Rp 28,5 Triliun di Juni 2026
Indonesia
Dikritik Mendagri Soal Rencana Surat Utang, Gubernur Pramono: Sudah Bulat
enerbitan obligasi merupakan salah satu skema pembiayaan kreatif (creative financing) yang disiapkan Pemprov DKI agar pembangunan tetap berjalan meski ada potongan Dana Bagi Hasil
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Dikritik Mendagri Soal Rencana Surat Utang, Gubernur Pramono: Sudah Bulat
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi CSR BSI dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Purbaya Pastikan Pembayaran Utang Whoost Tidak Bebani APBN
Menkeu mengisyaratkan pemerintah akan memanfaatkan berbagai instrumen di luar APBN, termasuk melalui Special Mission Vehicle (SMV).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Purbaya Pastikan Pembayaran Utang Whoost Tidak Bebani APBN
Bagikan