MerahPutih.com - Modus penagih utang (debt collector) yang menipu layanan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran untuk mendatangi rumah debitur tengah viral.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti hal tersebut dan pelaku harus diproses secara pidana.
“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” kata Abdullah dalam keterangannya, Sabtu (25/4).
Abdullah menjelaskan, modus ini terjadi di sejumlah daerah, di antaranya Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Semarang, Jawa Tengah.
Dalam aksinya, penagih utang menghubungi layanan darurat dengan dalih membutuhkan bantuan, lalu mengarahkan petugas ke alamat rumah debitur yang menjadi target penagihan.
Menurutnya, cara tersebut sangat berbahaya karena bisa mengganggu layanan darurat yang seharusnya digunakan untuk situasi yang benar-benar mendesak.
“Ini bukan sekadar penipuan biasa, tetapi sudah bermain-main dengan keselamatan masyarakat. Ambulans dan damkar bisa saja terlambat menangani kejadian yang sebenarnya karena dialihkan ke lokasi yang tidak tepat,” ujarnya.
Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas publik yang tidak bisa ditoleransi. Karena itu, aparat penegak hukum diminta segera bertindak tegas dan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Abdullah juga mendesak agar identitas pelaku dan pihak yang mempekerjakan mereka diungkap ke publik. Hal ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.
Selain penegakan hukum, Abdullah turut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan utang oleh pihak ketiga.
Ia menilai peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu diperkuat dalam mengatur dan mengawasi aktivitas debt collector.
Menurutnya, berbagai pelanggaran dalam penagihan utang masih sering terjadi, mulai dari intimidasi hingga tindakan kekerasan. Bahkan, dalam beberapa kasus, penarikan paksa juga masih ditemukan.
“OJK seakan belum mampu menghentikan praktik-praktik yang melanggar hukum ini. Pengawasan harus diperketat agar masyarakat tidak terus dirugikan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya perbaikan sistem penagihan utang secara menyeluruh, termasuk penegakan aturan yang lebih tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar hukum.
“Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan. Harus ada langkah konkret agar tidak terus berulang dan membahayakan masyarakat,” tutupnya. (Pon)