Debt Collector Tipu Layanan Darurat Buat Tagih Utang, Pelaku Wajib Dipidanakan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Debt Collector Tipu Layanan Darurat Buat Tagih Utang, Pelaku Wajib Dipidanakan

Gedung Kantor OJK. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Modus penagih utang (debt collector) yang menipu layanan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran untuk mendatangi rumah debitur tengah viral.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti hal tersebut dan pelaku harus diproses secara pidana.


“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” kata Abdullah dalam keterangannya, Sabtu (25/4).


Abdullah menjelaskan, modus ini terjadi di sejumlah daerah, di antaranya Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Semarang, Jawa Tengah.

Dalam aksinya, penagih utang menghubungi layanan darurat dengan dalih membutuhkan bantuan, lalu mengarahkan petugas ke alamat rumah debitur yang menjadi target penagihan.

Menurutnya, cara tersebut sangat berbahaya karena bisa mengganggu layanan darurat yang seharusnya digunakan untuk situasi yang benar-benar mendesak.

“Ini bukan sekadar penipuan biasa, tetapi sudah bermain-main dengan keselamatan masyarakat. Ambulans dan damkar bisa saja terlambat menangani kejadian yang sebenarnya karena dialihkan ke lokasi yang tidak tepat,” ujarnya.

Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas publik yang tidak bisa ditoleransi. Karena itu, aparat penegak hukum diminta segera bertindak tegas dan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Abdullah juga mendesak agar identitas pelaku dan pihak yang mempekerjakan mereka diungkap ke publik. Hal ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.

Selain penegakan hukum, Abdullah turut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan utang oleh pihak ketiga.

Ia menilai peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu diperkuat dalam mengatur dan mengawasi aktivitas debt collector.

Menurutnya, berbagai pelanggaran dalam penagihan utang masih sering terjadi, mulai dari intimidasi hingga tindakan kekerasan. Bahkan, dalam beberapa kasus, penarikan paksa juga masih ditemukan.


“OJK seakan belum mampu menghentikan praktik-praktik yang melanggar hukum ini. Pengawasan harus diperketat agar masyarakat tidak terus dirugikan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya perbaikan sistem penagihan utang secara menyeluruh, termasuk penegakan aturan yang lebih tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar hukum.

“Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan. Harus ada langkah konkret agar tidak terus berulang dan membahayakan masyarakat,” tutupnya. (Pon)

#OJK #Utang #Debt Collector
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Tarik Utang Rp 386 Triliun Dalam 5 Bulan
Penerimaan pajak terserap senilai Rp 834,4 triliun atau tumbuh positif sebesar 22,1 persen (yoy)
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pemerintah Tarik Utang Rp 386 Triliun Dalam 5 Bulan
Indonesia
Pemerintah Bakal Mobilisasi Duit Rakyat Melalui Merah Putih Bond, Namun Tidak Wajib
Beredar kabar bahwa WNI yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp 30 miliar diwajibkan membeli Merah Putih Bond,
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pemerintah Bakal Mobilisasi Duit Rakyat Melalui Merah Putih Bond, Namun Tidak Wajib
Indonesia
Karbon RI Punya Potensi Raksasa, DPR Sayangkan Mandek karena Biaya Hitung Selangit
Proses verifikasi emisi yang ada saat ini terlampau rumit dan memakan biaya tinggi. 

Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Karbon RI Punya Potensi Raksasa, DPR Sayangkan Mandek karena Biaya Hitung Selangit
Indonesia
Bank Sangat Pilih Pilih Salurkan Kredit Rumah
Penyaluran KPR oleh perbankan pada Maret 2026 masih mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 4,79 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Bank Sangat Pilih Pilih Salurkan Kredit Rumah
Indonesia
OJK Tegaskan Indonesia Tetap Kokoh di Kelas Emerging Market, Status Frontier Market Meluncur Jauh
Tak hanya MSCI, lembaga indeks bergengsi lainnya, FTSE Russell, juga tetap menempatkan Indonesia dalam kategori secondary emerging market
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
OJK Tegaskan Indonesia Tetap Kokoh di Kelas Emerging Market, Status Frontier Market Meluncur Jauh
Indonesia
Saham Sultan AMMN hingga BREN Keluar dari MSCI, OJK Janjikan Cuan Jangka Panjang
Meskipun belasan saham terdepak dari indeks Global Standard dan Small Cap, posisi Indonesia di mata dunia diklaim masih sangat kuat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
Saham Sultan AMMN hingga BREN Keluar dari MSCI, OJK Janjikan Cuan Jangka Panjang
Indonesia
Taktik OJK Jemput Momentum MSCI, Saham Indonesia Siap Comeback Lebih Kuat
Meskipun keluar dari kategori Global Standard, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) justru resmi turun kelas dan masuk ke dalam MSCI Global Small Cap Index
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
Taktik OJK Jemput Momentum MSCI, Saham Indonesia Siap Comeback Lebih Kuat
Indonesia
Tidak Krisis, Purbaya Batal Aktifkan Dana Stabilisasi Obligasi Jadi Pakai Kas Pemerintah
Menstabilkan harga obligasi, Purbaya bakal mengoptimalkan seluruh instrumen yang ada, termasuk manajemen kas serta SA
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Tidak Krisis, Purbaya Batal Aktifkan Dana Stabilisasi Obligasi Jadi Pakai Kas Pemerintah
Indonesia
Rupiah Melemah, Pemerintah Cari Utang ke China Dengan Keluarkan Panda Bond
Langkah diversifikasi ini bertujuan agar ketergantungan Indonesia terhadap dolar Amerika Serikat dapat dikurangi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Rupiah Melemah, Pemerintah Cari Utang ke China Dengan Keluarkan Panda Bond
Indonesia
Danantara Pastikan Keterlibatan Pemerintah Restrukturisasi Utang Whoosh
Intervensi pemerintah dalam proyek ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap penggunaan transportasi umum.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Danantara Pastikan Keterlibatan Pemerintah Restrukturisasi Utang Whoosh
Bagikan