Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Debt Collector Tipu Layanan Darurat Buat Tagih Utang, Pelaku Wajib Dipidanakan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Debt Collector Tipu Layanan Darurat Buat Tagih Utang, Pelaku Wajib Dipidanakan

Gedung Kantor OJK. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Modus penagih utang (debt collector) yang menipu layanan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran untuk mendatangi rumah debitur tengah viral.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti hal tersebut dan pelaku harus diproses secara pidana.


“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” kata Abdullah dalam keterangannya, Sabtu (25/4).


Abdullah menjelaskan, modus ini terjadi di sejumlah daerah, di antaranya Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Semarang, Jawa Tengah.

Dalam aksinya, penagih utang menghubungi layanan darurat dengan dalih membutuhkan bantuan, lalu mengarahkan petugas ke alamat rumah debitur yang menjadi target penagihan.

Menurutnya, cara tersebut sangat berbahaya karena bisa mengganggu layanan darurat yang seharusnya digunakan untuk situasi yang benar-benar mendesak.

“Ini bukan sekadar penipuan biasa, tetapi sudah bermain-main dengan keselamatan masyarakat. Ambulans dan damkar bisa saja terlambat menangani kejadian yang sebenarnya karena dialihkan ke lokasi yang tidak tepat,” ujarnya.

Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas publik yang tidak bisa ditoleransi. Karena itu, aparat penegak hukum diminta segera bertindak tegas dan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Abdullah juga mendesak agar identitas pelaku dan pihak yang mempekerjakan mereka diungkap ke publik. Hal ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.

Selain penegakan hukum, Abdullah turut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan utang oleh pihak ketiga.

Ia menilai peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu diperkuat dalam mengatur dan mengawasi aktivitas debt collector.

Menurutnya, berbagai pelanggaran dalam penagihan utang masih sering terjadi, mulai dari intimidasi hingga tindakan kekerasan. Bahkan, dalam beberapa kasus, penarikan paksa juga masih ditemukan.


“OJK seakan belum mampu menghentikan praktik-praktik yang melanggar hukum ini. Pengawasan harus diperketat agar masyarakat tidak terus dirugikan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya perbaikan sistem penagihan utang secara menyeluruh, termasuk penegakan aturan yang lebih tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar hukum.

“Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan. Harus ada langkah konkret agar tidak terus berulang dan membahayakan masyarakat,” tutupnya. (Pon)

#OJK #Utang #Debt Collector
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dikritik Mendagri Soal Rencana Surat Utang, Gubernur Pramono: Sudah Bulat
enerbitan obligasi merupakan salah satu skema pembiayaan kreatif (creative financing) yang disiapkan Pemprov DKI agar pembangunan tetap berjalan meski ada potongan Dana Bagi Hasil
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Dikritik Mendagri Soal Rencana Surat Utang, Gubernur Pramono: Sudah Bulat
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi CSR BSI dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Purbaya Pastikan Pembayaran Utang Whoost Tidak Bebani APBN
Menkeu mengisyaratkan pemerintah akan memanfaatkan berbagai instrumen di luar APBN, termasuk melalui Special Mission Vehicle (SMV).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Purbaya Pastikan Pembayaran Utang Whoost Tidak Bebani APBN
Indonesia
Rasio Utang Pemerintah Terus Meningkat, Tercatat Telah Capai 40,54 Persen PDB
Menkeu dalam merespons kekhawatiran sejumlah fraksi DPR RI soal rasio utang yang kian meningkat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Rasio Utang Pemerintah Terus Meningkat, Tercatat Telah Capai 40,54 Persen PDB
Indonesia
OJK Pangkas Pemutihan SLIK Jadi 3 Hari dari Sebulan Setelah Lunas, Biar Gampang Ajukan Utang Baru
OJK memangkas waktu pemutihan data SLIK menjadi maksimal 3 hari kerja setelah pelunasan kredit dari sebelumnya sebulan.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
OJK Pangkas Pemutihan SLIK Jadi 3 Hari dari Sebulan Setelah Lunas, Biar Gampang Ajukan Utang Baru
Indonesia
Hindari Gambir dan Kantor OJK Siang Ini, Ada Demo Dikawal 400 Polisi
Sebanyak 413 personel gabungan disiagakan untuk mengawal dua aksi unjuk rasa di Gambir dan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (7/7). Polisi imbau masyarakat hindari lokasi untuk cegah kemacetan.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Hindari Gambir dan Kantor OJK Siang Ini, Ada Demo Dikawal 400 Polisi
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Indonesia
Jakarta Mau Terbitkan Surat Utang Daerah Rp 3,5 Triliun, Dana Buat Proyek Prioritas
Obligasi daerah yang diterbitkan diyakini akan disambut baik oleh para investor
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Jakarta Mau Terbitkan Surat Utang Daerah Rp 3,5 Triliun, Dana Buat Proyek Prioritas
Indonesia
Pemerintah Cari Utang Dari Panda Bond Senilai USD 1 Miliar, Bakal Ditambah Jika Pasar Merespon
Popularitas "Panda Bonds" meningkat dalam beberapa tahun terakhir seiring upaya internasionalisasi yuan oleh pemerintah China.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
Pemerintah Cari Utang Dari Panda Bond Senilai USD 1 Miliar, Bakal Ditambah Jika Pasar Merespon
Indonesia
AIIB Kasih Utang Rp281 Triliun, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Sebut Cuma Pinjaman Normal Bukan Jebakan Batmen
Komitmen pembiayaan jangka panjang ini sekaligus mematahkan keraguan publik global terhadap ketahanan ekonomi domestik
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Juni 2026
AIIB Kasih Utang Rp281 Triliun, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Sebut Cuma Pinjaman Normal Bukan Jebakan Batmen
Bagikan