MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan kemampuan fiskalnya sebelum menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun. Menurutnya obligasi pada dasarnya merupakan bentuk utang.
Pemerintah daerah harus memiliki kemampuan untuk melunasi kewajiban tersebut agar tidak menjadi beban bagi kepala daerah berikutnya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan pihaknya sudah bulat akan menerbitkan obligasi daerah sebesar Rp 3,5 triliun dengan tenor selama 7 tahun. Menurut dia kebijakan itu bukan suatu persoalan bagi Pemda DKI.
Hal itu menanggapi ultimatum Menteri Dalam Negari (Mendagri) Tito Karnavian yang Pemprov DKI untuk berhati-hati berlakukan obligasi daerah.
Baca juga:
Pramono Anung Minta Warga Tak Terprovokasi, Bentrokan Matraman Jangan Dibawa ke Isu Suku
"Sebenarnya obligasi Rp 3,5 triliun bagi Jakarta itu bukan sebuah hambatan. Dan pasti Jakarta akan bisa menyelesaikannya dengan baik, siapapun yang akan menjadi Gubernur di Jakarta," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (28/7).
Pramono menilai. kemampuan fiskal Jakarta cukup kuat untuk memenuhi kewajiban pembayaran obligasi hingga jatuh tempo dalam tenor tujuh tahun.
"Makanya kenapa kemudian tenornya 7 tahun," ucap politikus PDI Perjuangan ini.
Pramono menuturkan, penerbitan obligasi merupakan salah satu skema pembiayaan kreatif (creative financing) yang disiapkan Pemprov DKI agar pembangunan tetap berjalan meski ada potongan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
"Tetapi memang di dalam aturan, sekarang ini kami sudah mendapatkan dukungan atau persetujuan dari Kemenko Perekonomian," tuturnya.
Meski begitu, ia akan berkordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerima saran dan masukan perihal obligai daerah ini.
"Sebagai Gubernur saya juga pasti akan mendengarkan apa yang menjadi masukan dan saran dari Kemendagri. Sehingga dengan demikian, pada waktunya nanti, saya pasti akan berdiskusi dengan Bapak Mendagri," tutupnya. (*)

