MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) melansir posisi utang pemerintah mencapai Rp 9.920,42 triliun atau 40,75 persen terhadap produk PDB per 31 Maret 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rasio utang negara yang tercatat 40,54 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025 masih aman.
Angka tersebut dinilai masih jauh dari batas maksimal 60 persen terhadap PDB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Pemerintah menegaskan meski rasio utang meningkat dari 39,81 persen dari PDB di tahun 2024 menjadi 40,54 persen PDB di tahun 2025.
Baca juga:
OJK Pangkas Pemutihan SLIK Jadi 3 Hari dari Sebulan Setelah Lunas, Biar Gampang Ajukan Utang Baru
Posisi ini masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen PDB sesuai undang-undang, sehingga APBN kita tetap aman dan terkendali,
kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR Ke-25 Masa Persidangan V di Jakarta, Selasa (14/7).
Menkeu dalam merespons kekhawatiran sejumlah fraksi DPR RI soal rasio utang yang kian meningkat itu menyampaikan, skenario pengelolaan utang ke depan bertumbuh pada empat pilar.
Keempat pilar tersebut yakni koordinasi fiskal bertahap dalam rangka penguatan keseimbangan primer menuju positif, optimalisasi penerimaan negara, peningkatan kualitas belanja, serta pengelolaan portofolio utang aktif melalui Debt Switch, Buy Back, dan konversi pinjaman.
Dengan strategi ini, pemerintah optimis rasio utang dapat dikendalikan bertahap sambil menjaga keberlanjutan fiskal dan agenda pembangunan kita,
jelasnya.

