Pemerintah Blokir Ribuan Pinjol Ilegal, Modus Mirip Rentenir

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 11 Februari 2022
Pemerintah Blokir Ribuan Pinjol Ilegal, Modus Mirip Rentenir

Tangkapan Layar Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Upaya menekan aksi pinjaman online (pinjol) ilegal terus dilakukan. Terkini, pemerintah terus melakukan langkah memutus akses ribuan situs serta aplikasi pinjol ilegal.

Menko Polhukam Mahfud MD menerangkan, Kementerian Komunikasi Informatika pada 2021 lalu telah memblokir 1.646 pinjol ilegal.

"Kalau dari sudut Kominfo telah memblokir 738 pinjol. Ini 2018, dan pada 2019 turun menjadi 17 atau 718 pinjol,” ujarnya dalam Channel YouTube OJK, Jumat (11/2).

Baca Juga:

Sindikat Pinjol Ilegal di PIK Diotaki Seorang WNA

“Tetapi pada 2020 naik menjadi 1.562 pinjol, dan tahun 2021 naik lagi menjadi 1.646 pinjol," tambah Mahfud.

Bahkan, dia mengakui dari tahun ke tahun bermunculan layanan pinjaman online, seiring dengan adanya pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Yang mana menyebabkan masyarakat kesulitan khususnya keuangan.

"Kominfo berdasarkan informasi yang disampaikan, telah bekerja sama dengan Google, Play Store, Appstore untuk memberikan syarat membuat aplikasi agar melampirkan izin dan lisensi dari OJK, sebagai persyaratan mutlak," tuturnya.

Saat ini, kata Mahfud, Google dan Play Store sepakat untuk tidak mempromosikan pinjol yang tidak memiliki izin tersebut. Untuk itu, pinjol ilegal yang lolos dari proses pemeriksaan dan bebas beroperasi harus segera diblokir.

"Saat ini, pinjol berkembang dengan sangat signifikan. Maka Kominfo harus segera melakukan pemblokiran secara cepat dengan didukung kewenangan regulasi yang tepat," jelas dia.

Baca Juga:

Kapolda Beberkan Lingkaran Setan di Balik Bisnis Pinjol Ilegal

Mahfud menyebut bahwa pinjaman online ilegal merupakan transformasi dari rentenir. Kata dia, modus pinjol ilegal sama sebenarnya dengan rentenir yaitu memberikan kemudahan dan kecepatan di dalam mengajukan pinjaman.

"Cuma bedanya pinjol ini menggunakan sarana teknologi melalui pesan berantai dari nomor ke nomor," kata Mahfud.

Oleh karena itu, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Pemerintah saat ini terus melakukan langkah-langkah hukum yang tepat untuk memberantas pinjol ilegal.

Sebab, perkembangan teknologi yang begitu pesat telah menghadirkan inovasi di berbagai bidang termasuk finansial teknologi atau fintech yang kemudian menimbulkan pinjaman online ilegal.

Dilihat dari aspek keperdataan, kegiatan pinjam-meminjam secara online ini sepenuhnya harus tunduk pada syarat-syarat yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, harus berdasar pada kesepakatan semua pihak.

"Pada praktiknya kegiatan pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat tersebut. Baik subjektif maupun objektifnya, yang sekarang itu kan semuanya melalui jebakan-jebakan,” katanya. (Knu)

Baca Juga:

LPSK Minta Korban Pinjol Ilegal Segera Lapor Polisi Jika Dapat Intimidasi

#Mahfud MD #Pinjaman Online
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Mahfud MD menyoroti persoalan klasik yang menghantui birokrasi Indonesia, yakni kebocoran anggaran.
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Indonesia
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Proses legislasi perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Indonesia
Dana Korban Penipuan Rp 167 Miliar Diklaim Sudah Dikembalikan Pada Pemilik
Dana yang telah dikembalikan tersebut milik 1.072 korban penipuan digital (scam) yang sebelumnya dapat diblokir IASC dari 15 bank yang digunakan oleh para pelaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
 Dana Korban Penipuan Rp 167 Miliar Diklaim Sudah Dikembalikan Pada Pemilik
Indonesia
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di lokasi penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan pada sekitar pukul 15.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Indonesia
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Mahfud MD menilai materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' tidak dapat dihukum dengan KUHP baru karena tidak berlaku surut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Mahfud MD mengungkap akar kisruh PBNU yang kini mengalami guncangan. Ia mengungkapkan hal tersebut di kanal YouTube pribadinya.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Bagikan