Kapolda Beberkan Lingkaran Setan di Balik Bisnis Pinjol Ilegal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 30 Januari 2022
Kapolda Beberkan Lingkaran Setan di Balik Bisnis Pinjol Ilegal

Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran secara khusus menyoroti maraknya perusahaan peer to peer lending (P2P) pinjaman online (pinjol) ilegal.

Teranyar, jajarannya menggerebek kantor pinjol ilegal di kawasan PIK, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Dalam unggahan di akun media sosialnya, Fadil menceritakan kisah lain di balik penggerebekan kantor pinjol ilegal.

Baca Juga:

LPSK Minta Korban Pinjol Ilegal Segera Lapor Polisi Jika Dapat Intimidasi

Menurut dia, beberapa saat setelah itu, ada orang tua yang datang dan mencari anaknya. Orang tua itu mengetahui kantor anaknya digerebek polisi.

"Beliau cerita suaminya baru saja wafat karena COVID-19 dan sekarang dia mendengar kantor anaknya diamankan. Bak petir di siang bolong," ujar Fadil dalam postingan di akun media sosialnya yang dilihat pada Minggu (29/1).

Fadil melanjutkan, sang anak itu mengaku kepada ibunya kalau dirinya bekerja di sebuah perusahaan yang legal.

Saat penggerebekan, sang ibu meminta anaknya untuk tidak masuk kerja, namun tidak dituruti. Alhasil, dia bersama rekan-rekannya ikut digerebek polisi saat bekerja.

Lalu pada sore harinya, lanjut Fadil, ibunya mengetahui jika kantor anaknya digerebek polisi di kasus pinjol ilegal. Kemudian, ibu itu langsung mendatangi kantor anaknya dan menanyakan keadaan putranya itu.

"Sudah makan, Nak? Dengan sesak tangis yang tak terbendung. Sang anak meminta ibunya untuk pulang sampai proses pendataan selesai. Dengan berat hati sang ibu meninggalkan TKP sambil menangis, pun di rumah sang adik tidak ada yang menjaga," tuturnya.

Baca Juga:

Pinjol Ilegal di PIK Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur yang Kurang Pengetahuan

Dari cerita yang dibagikannya itu, Fadil menyebut bahwa praktik pinjol ilegal bagaikan "lingkaran setan". Sebab, praktik pinjol ilegal tersebut merugikan para pelaku hingga korban itu sendiri.

Fadil juga menegaskan, pinjol ilegal adalah musuh bersama. Sehingga, jenderal bintang dua ini meminta peran aktif masyarakat dalam melaporkan perkara itu ke pihak kepolisian.

"Ada sisi lain di balik karyawan pinjol ilegal, bagaikan lingkaran setan yang menjerat pelaku maupun korban. Manusia dipaksa menjadi serigala bagi sesamanya. Ini adalah kejahatan berat," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 98 karyawan dan 1 orang manajer perusahan pinjol ilegal diamankan jajaran Polda Metro Jaya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.

Dari 98 karyawan, sebanyak 48 orang bertugas sebagai tim reminderan atau pengingat tagihan nasabah.

Mereka mengingatkan nasabah dua hari sebelum jatuh tempo melalui media komunikasi yang tersedia untuk segara membayar cicilan sebelum batas tempo.

"Kemudian sisanya, kata Zulpan, sebanyak 50 orang bertugas mengingatkan atas keterlambatan para nasabah," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Knu)

Baca Juga:

Kantor Pinjol Ilegal di PIK Kelola 14 Aplikasi

#Pinjol Ilegal #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan