MerahPutih.com - Sejak 1 Januari hingga 5 Februari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerima 65.139 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen, termasuk 9.323 pengaduan.
Sebanyak 3.169 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 3.914 dari industri financial technology (fintech), 1.914 dari sektor pembiayaan, 208 dari sektor asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan nonbank lainnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memaparkan, hingga 26 Februari 2026 telah mengembalikan dana korban penipuan senilai Rp 167 miliar kepada para pemiliknya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (3/3), menyebutkan, bahwa nilai sebesar itu telah dilakukan pengembaliannya oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Baca juga:
IM3 Hadirkan SATSPAM+, Amankan Pejuang Ramadan dari Spam dan Scam
Ia mengatakan, dana yang telah dikembalikan tersebut milik 1.072 korban penipuan digital (scam) yang sebelumnya dapat diblokir IASC dari 15 bank yang digunakan oleh para pelaku.
Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 26 Februari 2026, IASC telah menerima 477.600 laporan penipuan dari masyarakat dengan jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 809.355 rekening.
Sebanyak 243.323 laporan disampaikan melalui bank maupun penyedia sistem pembayaran dan 234.277 laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.
“Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 436.727 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp566,1 miliar," ujar Friderica.
Tidak hanya rekening, OJK telah memblokir 75.711 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan, melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).