Waspada Tren Modus Penipuan Paket Hilang, OJK Ungkap Rp 9,1 T Duit Korban Raib

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
Waspada Tren Modus Penipuan Paket Hilang, OJK Ungkap Rp 9,1 T Duit Korban Raib

Ilustrasi jasa pengiriman paket. (ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Modus penipuan berkedok paket hilang semakin marak di tengah meningkatnya aktivitas transaksi digital. Angka kerugian yang diderita masyarakat akibat aksi itu pun tidak kira-kira jumlahnya sampai menembus triliun rupiah.

“‎Ada Rp9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini,” kata Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Rabu (22/4).

Baca juga:

Love Scam di Indonesia Dilakukan WNA Tiongkok Berlokasi di Tangerang

Modus Pelaku

Modus pelaku biasanya mengatasnamakan perusahaan logistik untuk menipu korban dengan cara menghubungi melalui WhatsApp atau telepon, lalu mengklaim adanya masalah pada paket seperti hilang atau perlu dikembalikan.

Setelah itu, korban diminta menyerahkan data pribadi atau melakukan transfer uang. Meski sudah ditransfer, barang tetap tidak dikirim. Korban akhirnya mengalami kerugian dua kali lipat, barang tidak diterima dan uang transfernya raib.

Baca juga:

Industri Logistik Perkirakan Lonjakan Pengiriman Paket Jelang Hari Lebaran 2026

Akun Medsos Palsu SPX Express

Bahkan, jasa logistik SPX Express pernah menemukan akun media sosial palsu yang mengatasnamakan perusahaan mereka. akun Instagram @spx.express.info.center yang terlihat meyakinkan karena memiliki tanda verifikasi dan jumlah pengikut hampir 25 ribu. Namun, pihak SPX Express memastikan akun itu bukan akun resmi.

SPX Expressmengimbau masyarakat agar tidak membagikan informasi sensitif, termasuk nama lengkap, detail akun, maupun tangkapan layar, kepada pihak tidak dikenal. “Kami hanya melayani melalui kanal resmi, bukan media sosial,” tulis rilis resmi mereka, dikutip Antara

Untuk menghindari penipuan, masyarakat diminta menggunakan kanal resmi. Pelacakan paket dapat dilakukan melalui situs spx.co.id/id, sementara laporan dan pertanyaan dapat disampaikan melalui webform spx.co.id/customer-service-introduction atau layanan telepon di nomor +62 21 3950 0300. (*)

#Modus Kejahatan #Penipuan #OJK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Manfaatkan Antusiasme Pembeli, Situs Palsu Jualan iPhone 18 Bermunculan
Dalam proses pemesanan, pengguna diminta memberikan sejumlah data pribadi, seperti nama lengkap, nomor telepon, alamat email, kota tempat tinggal, hingga kontak WhatsApp.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Manfaatkan Antusiasme Pembeli, Situs Palsu Jualan iPhone 18 Bermunculan
Indonesia
OJK Cabut Larangan Nasabah Utang ke Banyak Pinjol, Kini Bisa Pinjam Lebih dari 3 Aplikasi
OJK resmi mencabut aturan pembatasan maksimal utang hanya boleh ke 3 platform pinjol. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
OJK Cabut Larangan Nasabah Utang ke Banyak Pinjol, Kini Bisa Pinjam Lebih dari 3 Aplikasi
Indonesia
Alasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu, Jumat 28 Agustus Diperiksa Sebagai Tersangka
Kasus ini bermula saat Ruben menawarkan korban berinisial DM untuk berinvestasi di usaha jual beli sebuah produk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Alasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu, Jumat 28 Agustus Diperiksa Sebagai Tersangka
Indonesia
Waspadai Penipuan CS Palsu GoPay! Jangan Sembarang Kasih Data, Kenali Ciri-cirinya
Modus pelaku biasanya mengakui customer service dari GoPay, lalu meminta data sensitif seperti PIN, password, atau kode OTP.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Waspadai Penipuan CS Palsu GoPay! Jangan Sembarang Kasih Data, Kenali Ciri-cirinya
Indonesia
Transaksi Kripto Meningkat Tajam Sampai 24 Persen Rp 28,5 Triliun di Juni 2026
Kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia masih terjaga dengan baik di tengah ketidakpastian global.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Transaksi Kripto Meningkat Tajam Sampai 24 Persen Rp 28,5 Triliun di Juni 2026
Indonesia
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Polri meningkatkan kapasitas personel untuk menghadapi kejahatan love scamming yang kini memanfaatkan AI, deepfake, dan social engineering.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Indonesia
5 Tips Aman Mencari Kerja Online agar Terhindar dari Lowongan Palsu dan TPPO
Jobstreet by SEEK membagikan lima tips aman mencari kerja online agar terhindar dari lowongan palsu, penipuan rekrutmen, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
5 Tips Aman Mencari Kerja Online agar Terhindar dari Lowongan Palsu dan TPPO
Indonesia
Hati-Hati Marak Penipuan Tiket Whoosh Lewat WhatsApp, Begini Modusnya!
KCIC mengimbau masyarakat waspada penipuan tiket Whoosh lewat WhatsApp. Pelaku gunakan logo dan jadwal palsu, arahkan pembayaran ke rekening pribadi. Tiket resmi hanya di kanal KCIC.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Hati-Hati Marak Penipuan Tiket Whoosh Lewat WhatsApp, Begini Modusnya!
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi CSR BSI dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
OJK Pangkas Pemutihan SLIK Jadi 3 Hari dari Sebulan Setelah Lunas, Biar Gampang Ajukan Utang Baru
OJK memangkas waktu pemutihan data SLIK menjadi maksimal 3 hari kerja setelah pelunasan kredit dari sebelumnya sebulan.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
OJK Pangkas Pemutihan SLIK Jadi 3 Hari dari Sebulan Setelah Lunas, Biar Gampang Ajukan Utang Baru
Bagikan