Transaksi Kripto Meningkat Tajam Sampai 24 Persen Rp 28,5 Triliun di Juni 2026

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Transaksi Kripto Meningkat Tajam Sampai 24 Persen Rp 28,5 Triliun di Juni 2026

Ilustras (Foto: Unsplash Tech Daily)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Nilai transaksi aset kripto di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Pada Juni 2026 mencapai Rp 28,58 triliun secara bulanan (month to month/mtm) dibandingkan Mei 2026 sebesar Rp 23,01 triliun.

Hal ini meningkat cukup tajam, 24,2 persen month to month,

kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (4/8).

Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat sebesar Rp 4,19 triliun pada Juni 2026, meningkat 3,7 persen dibandingkan Mei 2026 yang sebesar Rp 4,04 triliun.

OJK juga mencatat jumlah konsumen perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,69 juta konsumen pada Juni 2026. Adapun kapitalisasi pasar aset kripto tercatat sebesar Rp 20,14 triliun pada Juni 2026.

Baca juga:

KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Adi menilai kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia masih terjaga dengan baik di tengah ketidakpastian global.

Dalam rangka memperkuat ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto, OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia telah menyelenggarakan simposium nasional dan forum konsultasi bagi para pemangku kepentingan mengenai pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan digital dan aset kripto.

Kegiatan tersebut telah kita lakukan pada 2 Juli 2026 yang lalu. Serangkaian kegiatan OJK ini dilakukan bersama dengan Komisi XI DPR RI serta stakeholder terkait untuk menghimpun masukan dan usulan secara konstruktif yang kita tabung untuk menyusun roadmap IAKD-OJK untuk tahun 2026 hingga tahun 2031,

ujarnya.

Adi mengatakan, penyusunan peta jalan itu juga menindaklanjuti perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah diperkuat, khususnya untuk sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD).

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin di industri aset keuangan digital, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, serta transaksi secara over-the-counter (OTC).

Termasuk, di dalamnya kita juga sedang ingin melakukan pengembangan single investor identifier (SID) di bidang aset keuangan digital atau aset kripto,

jelasnya.
#OJK #Kripto #Keuangan Digital
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Transaksi Kripto Meningkat Tajam Sampai 24 Persen Rp 28,5 Triliun di Juni 2026
Kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia masih terjaga dengan baik di tengah ketidakpastian global.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Transaksi Kripto Meningkat Tajam Sampai 24 Persen Rp 28,5 Triliun di Juni 2026
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi CSR BSI dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
OJK Pangkas Pemutihan SLIK Jadi 3 Hari dari Sebulan Setelah Lunas, Biar Gampang Ajukan Utang Baru
OJK memangkas waktu pemutihan data SLIK menjadi maksimal 3 hari kerja setelah pelunasan kredit dari sebelumnya sebulan.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
OJK Pangkas Pemutihan SLIK Jadi 3 Hari dari Sebulan Setelah Lunas, Biar Gampang Ajukan Utang Baru
Indonesia
Hindari Gambir dan Kantor OJK Siang Ini, Ada Demo Dikawal 400 Polisi
Sebanyak 413 personel gabungan disiagakan untuk mengawal dua aksi unjuk rasa di Gambir dan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (7/7). Polisi imbau masyarakat hindari lokasi untuk cegah kemacetan.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Hindari Gambir dan Kantor OJK Siang Ini, Ada Demo Dikawal 400 Polisi
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Laporan baru dibuat pada 22 Juni 2026, atau hampir empat tahun setelah kejadian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Berita
SHOW Token Resmi Masuk Indonesia, Bidik Pendanaan Industri Film dan Hiburan Berbasis Blockchain
SHOW Token resmi hadir di Indonesia dengan ekosistem blockchain dan AI. Siapkan investasi USD 100 juta dan targetkan pendanaan puluhan film Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 29 Juni 2026
SHOW Token Resmi Masuk Indonesia, Bidik Pendanaan Industri Film dan Hiburan Berbasis Blockchain
Berita Foto
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 18 Juni 2026
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Indonesia
Relaksasi SLIK OJK, UMKM dengan Tunggakan Pinjol di Bawah Rp 1 Juta Masih Bisa Ajukan KUR
OJK memberi relaksasi bagi UMKM dengan pinjaman pinjol di bawah Rp1 juta agar tetap bisa mengakses KUR.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Relaksasi SLIK OJK, UMKM dengan Tunggakan Pinjol di Bawah Rp 1 Juta Masih Bisa Ajukan KUR
Lifestyle
Kisah Sales Marketing Keluar dari Jeratan Pinjol dan Judol
Semua berawal dari satu keputusan yang kemudian mengubah arah hidupnya.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Kisah Sales Marketing Keluar dari Jeratan Pinjol dan Judol
Bagikan