MerahPutih.com - Nilai transaksi aset kripto di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Pada Juni 2026 mencapai Rp 28,58 triliun secara bulanan (month to month/mtm) dibandingkan Mei 2026 sebesar Rp 23,01 triliun.
Hal ini meningkat cukup tajam, 24,2 persen month to month,
kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (4/8).
Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat sebesar Rp 4,19 triliun pada Juni 2026, meningkat 3,7 persen dibandingkan Mei 2026 yang sebesar Rp 4,04 triliun.
OJK juga mencatat jumlah konsumen perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,69 juta konsumen pada Juni 2026. Adapun kapitalisasi pasar aset kripto tercatat sebesar Rp 20,14 triliun pada Juni 2026.
Baca juga:
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Adi menilai kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia masih terjaga dengan baik di tengah ketidakpastian global.
Dalam rangka memperkuat ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto, OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia telah menyelenggarakan simposium nasional dan forum konsultasi bagi para pemangku kepentingan mengenai pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan digital dan aset kripto.
Kegiatan tersebut telah kita lakukan pada 2 Juli 2026 yang lalu. Serangkaian kegiatan OJK ini dilakukan bersama dengan Komisi XI DPR RI serta stakeholder terkait untuk menghimpun masukan dan usulan secara konstruktif yang kita tabung untuk menyusun roadmap IAKD-OJK untuk tahun 2026 hingga tahun 2031,
ujarnya.
Adi mengatakan, penyusunan peta jalan itu juga menindaklanjuti perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah diperkuat, khususnya untuk sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD).
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin di industri aset keuangan digital, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, serta transaksi secara over-the-counter (OTC).
Termasuk, di dalamnya kita juga sedang ingin melakukan pengembangan single investor identifier (SID) di bidang aset keuangan digital atau aset kripto,
jelasnya.