MerahPutih.com - Pemengaruh keuangan (financial influencer/finfluencer) tidak akan lagi bebas tanggungjawab saat menyampaikan informasi keuangan.
Influencer yang menyampaikan informasi keuangan tidak benar, dalam revisi Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bisa dijerat pidana.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK pada Senin (7/4).
“Kami mohonkan untuk dapat dipertimbangkan adalah perlu adanya pasal yang mengatur norma pidana dan sanksi pidana terhadap pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar yang berkaitan dengan produk, layanan dan/atau instrumen keuangan, atau yang dilakukan oleh yang kita kenal dengan financial influencer,” kata Friderica.
Baca juga:
Kasus Dana Syariah Indonesia Rp 2,47 Triliun, DPR Desak OJK Usut Tuntas dan Kembalikan Dana Korban
Pengaturan finfluencer perlu dinaikkan ke tingkat undang-undang. Hal ini penting karena saat ini ketentuan yang kuat baru terdapat di sektor pasar modal.
Friderica menjelaskan, UU Pasar Modal telah mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyampaikan informasi tidak benar sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
"Sementara sektor jasa keuangan lainnya masih diperlukan penguatan pengaturan secara eksplisit," katanya.
Terkait dengan pelindungan konsumen, OJK pada kesempatan tersebut juga mengusulkan penguatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di tingkat undang-undang, termasuk melalui penegasan peran satuan tugas yang menangani penipuan transaksi keuangan.
"Penyempurnaan ketentuan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari upaya memperkuat sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memastikan tata kelola kelembagaan dan infrastruktur pasar keuangan nasional semakin sehat, kredibel, dan berdaya saing," ungkapnya. (*)