Karbon RI Punya Potensi Raksasa, DPR Sayangkan Mandek karena Biaya Hitung Selangit

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Karbon RI Punya Potensi Raksasa, DPR Sayangkan Mandek karena Biaya Hitung Selangit

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi XII DPR RI Bertu Merlas mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengatur regulasi lembaga penghitung produksi karbon. Ia menegaskan langkah ini diperlukan agar biaya verifikasi karbon menjadi lebih murah dan dapat diakses seluruh pelaku usaha, termasuk para pemilik lahan skala menengah dan kecil di Indonesia.

Kritik tersebut disampaikan Bertu secara langsung dalam rapat kerja bersama Ketua Dewan Komisioner OJK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menyoroti mandeknya transaksi di bursa karbon nasional karena proses verifikasi emisi yang ada saat ini terlampau rumit dan memakan biaya tinggi.

“Di negara kita, produksi karbon luar biasa besar, tetapi yang benar-benar bisa diperjualbelikan masih sedikit. Salah satu kendalanya karena proses penghitungan karbon masih mahal,” ujar Bertu Merlas di Jakarta, Kamis (21/5).

Baca juga:

Indonesia Raih Rp 7 Triliun Dari Perdagangan Karbon di COP30 Brasil



Bertu menjelaskan, sebagai komoditas yang tidak kasat mata, karbon membutuhkan lembaga verifikator kredibel yang diakui secara internasional. Namun, tingginya tarif konsultan saat ini membuat potensi ekonomi hijau tersebut hanya bisa dinikmati segelintir korporasi raksasa.

Pihak mampu sekarang hanya perusahaan besar atau pemilik lahan sangat luas. Pemilik lahan menengah dan kecil banyak yang tidak mampu membayar biaya konsultan penghitung karbon.



 Anggota Komisi XII DPR RI Bertu Merlas


Sebagai solusi konkret, ia mengusulkan agar OJK merumuskan skema pembayaran baru yang tidak membebani pelaku usaha di awal proses. Bertu mendorong diterapkannya sistem bagi hasil dari keuntungan penjualan karbon di bursa efek untuk memicu pasar yang lebih adil dan inklusif.

“Kalau memungkinkan, konsultan atau lembaga penghitung karbon itu mendapat persentase dari hasil penjualan karbon, bukan dibayar mahal di depan. Dengan begitu, semua orang bisa mengakses layanan ini. Tujuan akhirnya agar proses perhitungan produksi karbon menjadi lebih murah, lebih mudah diakses, dan perdagangan karbon nasional bisa berkembang lebih inklusif,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Pavilion Indonesia Dibangun di COP30, Targetkan Bawa Rp 16 Triliun Dari Perdagangan Karbon

#Emisi Karbon #DPR RI #OJK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Belum Mendesak, Masih Sebatas Usulan Menurut Dede Yusuf
Perubahan nama provinsi harus melalui mekanisme pembentukan atau perubahan undang-undang yang dibahas bersama DPR.
Frengky Aruan - 42 menit lalu
Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Belum Mendesak, Masih Sebatas Usulan Menurut Dede Yusuf
Indonesia
Dasco Pimpin Safari Politik ke Partai Non-Parlemen, Serap Masukan Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR akan menggelar safari politik ke partai non-parlemen saat masa reses untuk menghimpun masukan terkait revisi UU Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Dasco Pimpin Safari Politik ke Partai Non-Parlemen, Serap Masukan Revisi UU Pemilu
Indonesia
DPR Serukan Hukuman Berat bagi Bandar Narkoba Pembunuh Polisi, tak Ada Toleransi
Tak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum para pelaku.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
DPR Serukan Hukuman Berat bagi Bandar Narkoba Pembunuh Polisi, tak Ada Toleransi
Indonesia
OJK Pangkas Pemutihan SLIK Jadi 3 Hari dari Sebulan Setelah Lunas, Biar Gampang Ajukan Utang Baru
OJK memangkas waktu pemutihan data SLIK menjadi maksimal 3 hari kerja setelah pelunasan kredit dari sebelumnya sebulan.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
OJK Pangkas Pemutihan SLIK Jadi 3 Hari dari Sebulan Setelah Lunas, Biar Gampang Ajukan Utang Baru
Indonesia
Hindari Gambir dan Kantor OJK Siang Ini, Ada Demo Dikawal 400 Polisi
Sebanyak 413 personel gabungan disiagakan untuk mengawal dua aksi unjuk rasa di Gambir dan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (7/7). Polisi imbau masyarakat hindari lokasi untuk cegah kemacetan.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Hindari Gambir dan Kantor OJK Siang Ini, Ada Demo Dikawal 400 Polisi
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
Komisi VIII DPR Prediksi Ongkos Haji 2027 Berpotensi Naik, Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
Kenaikan sejumlah komponen biaya di Indonesia maupun Arab Saudi menjadi faktor utama yang berpotensi mendorong naiknya ongkos penyelenggaraan ibadah haji.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
Komisi VIII DPR Prediksi Ongkos Haji 2027 Berpotensi Naik, Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Dukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025, DPR: Cegah Penyebaran LGBT
LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
Dukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025, DPR: Cegah Penyebaran LGBT
Bagikan