Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat

Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengawal ketat akuntabilitas pemanfaatan aset hasil rampasan tindak pidana korupsi yang telah dialihkan status penggunaannya ke kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (17/6), KPK menyatakan tidak segan menarik kembali aset-aset rampasan yang terbukti ditelantarkan atau tidak dirawat dengan baik.

Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.

KPK mengingatkan proses penetapan status penggunaan aset diputuskan secara akuntabel melalui keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sehingga instansi penerima memikul tanggung jawab penuh atas pemeliharaan dan pemanfaatannya.

Pada kesempatan itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan aset-aset rampasan dapat diberikan dengan sejumlah catatan, seperti pihak penerima harus bertanggung jawab terhadap pemeliharaan serta perawatan aset.

“Kami akan coba cek, kalau sekiranya ada aset yang tidak dirawat dengan baik atau disia-siakan kami akan coba cari solusi, mungkin kami tarik kembali,” tegas Setyo.

Baca juga:

Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027



Lebih lanjut, seluruh aset rampasan baik berupa tanah, kendaraan, apartemen, hingga bangunan hotel wajib melewati prosedur lelang terbuka bersama Kemenkeu terlebih dahulu.

Jika dalam prosesnya aset tersebut tidak memiliki peminat, KPK membuka ruang hibah bagi instansi pemerintah atau daerah pemekaran yang membutuhkan operasional kedinasan, dengan catatan wajib merawat berkala.

“Aset yang tidak ada peminat di daerah atau kementerian, terakhir itu ada aset hotel di Jawa Barat yang kami serahkan ke Kementerian HAM, untuk alokasi pendidikan,” tutur Setyo.

Melalui Direktorat Labuksi, KPK turut menerapkan kebijakan labelisasi fisik pada aset-aset tersebut dengan menegaskan statusnya sebagai 'Aset Hasil Rampasan KPK' sebagai bentuk transparansi dan edukasi publik.(Pon)

Baca juga:

DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan


Baca Artikel Asli