MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pendekatan penegakan hukum berbasis pemulihan aset (asset recovery) dengan menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp 3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Langkah ini bukan sekadar administrasi aset, melainkan bagian dari strategi untuk memaksimalkan dampak ekonomi sekaligus memperkuat pencegahan korupsi.
Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, guna memastikan barang rampasan tidak terbengkalai serta memberikan nilai tambah bagi kepentingan negara.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa optimalisasi aset hasil korupsi menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.
“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” ungkap Fitroh di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, Senin (20/4).
Menurutnya, pendekatan ini juga menegaskan pemisahan kewenangan antara fungsi eksekusi dan pengelolaan BMN, sehingga setiap institusi dapat fokus pada mandatnya masing-masing. KPK tidak hanya menjerat pelaku dengan pidana badan, tetapi juga menyasar keuntungan ekonomi yang diperoleh dari korupsi.
Baca juga:
KPK Ungkap Potensi Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Rp 171 Triliun
KPK Sita Uang Rp 95 Juta setelah Geledah 4 Lokasi Terkait dengan Kasus Tulungagung
2 Aset Properti dari Kasus Korupsi
Dalam kegiatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen di kawasan strategis Jakarta Selatan yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Total nilai aset mencapai Rp 3.526.205.000, yang terdiri dari:
- Unit apartemen seluas 150 m² di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp 2,10 miliar
- Unit apartemen seluas 92 m² di kawasan fX Sudirman Residence senilai Rp 1,42 miliar
Aset tersebut merupakan bagian dari barang rampasan dalam perkara korupsi atas nama terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penyerahan ini didasarkan pada keputusan Kementerian Keuangan melalui DJKN DKI Jakarta, dan resmi beralih pengelolaan sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Baca juga:
Obok-Obok Probolinggo, KPK Sita Bukti Gratifikasi Pencucian Uang Bupati Puput
Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily, menilai pemanfaatan aset rampasan negara memiliki makna strategis yang melampaui fungsi administratif.
“Aset negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap korupsi,” tuturnya.
Ia menegaskan Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai kebangsaan. (Pon)