KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengawal ketat akuntabilitas pemanfaatan aset hasil rampasan tindak pidana korupsi yang telah dialihkan status penggunaannya ke kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.


Dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (17/6), KPK menyatakan tidak segan menarik kembali aset-aset rampasan yang terbukti ditelantarkan atau tidak dirawat dengan baik.


Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.


KPK mengingatkan proses penetapan status penggunaan aset diputuskan secara akuntabel melalui keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sehingga instansi penerima memikul tanggung jawab penuh atas pemeliharaan dan pemanfaatannya.


Pada kesempatan itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan aset-aset rampasan dapat diberikan dengan sejumlah catatan, seperti pihak penerima harus bertanggung jawab terhadap pemeliharaan serta perawatan aset.


“Kami akan coba cek, kalau sekiranya ada aset yang tidak dirawat dengan baik atau disia-siakan kami akan coba cari solusi, mungkin kami tarik kembali,” tegas Setyo.

Baca juga:

Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027




Lebih lanjut, seluruh aset rampasan baik berupa tanah, kendaraan, apartemen, hingga bangunan hotel wajib melewati prosedur lelang terbuka bersama Kemenkeu terlebih dahulu.


Jika dalam prosesnya aset tersebut tidak memiliki peminat, KPK membuka ruang hibah bagi instansi pemerintah atau daerah pemekaran yang membutuhkan operasional kedinasan, dengan catatan wajib merawat berkala.


“Aset yang tidak ada peminat di daerah atau kementerian, terakhir itu ada aset hotel di Jawa Barat yang kami serahkan ke Kementerian HAM, untuk alokasi pendidikan,” tutur Setyo.


Melalui Direktorat Labuksi, KPK turut menerapkan kebijakan labelisasi fisik pada aset-aset tersebut dengan menegaskan statusnya sebagai 'Aset Hasil Rampasan KPK' sebagai bentuk transparansi dan edukasi publik.(Pon)

Baca juga:

DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan





#KPK #Aset Koruptor #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Kasus temuan hunian mewah di Lapas Cibinong menuai sorotan. DPR meminta adanya audit anggaran hingga aset di lapas tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 25 September 2026
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Reforma agraria tidak boleh dimaknai sebatas legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Indonesia
Komisi X DPR Dorong Kontingen Indonesia Kejar Emas Asian Games 2026
Pencapaian medali yang telah diraih sejauh ini merupakan hasil dari kerja keras para atlet, pelatih, ofisial, serta seluruh pihak yang mendukung persiapan kontingen Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Komisi X DPR Dorong Kontingen Indonesia Kejar Emas Asian Games 2026
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana harus dibarengi dengan sistem pengelolaan yang jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Bagikan