KPK Perpanjang Penahanan Bekas Bos Pelindo II RJ Lino
Rabu, 14 April 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan bekas Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
RJ Lino ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, masa penahanan RJ Lino diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Baca Juga:
RJ Lino bakal mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK setidaknya hingga 24 Mei 2021.
"Untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berjalan, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tsk RJL untuk 40 hari terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (14/4).

Diketahui, RJ Lino ditahan pada Jumat (26/3) setelah menyandang status tersangka sejak akhir 2015 atau lebih dari lima tahun.
Dalam kasus ini, KPK menduga RJ Lino melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. (Pon)
Baca Juga: