Alasan KPK Tunda Pemeriksaan RJ Lino


Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (tengah) menaiki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010, Richard Joost Lino alias RJ Lino pada Senin (29/3) hari ini.
Pemeriksaan ditunda lantaran mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II itu belum menunjuk penasihat hukum (PH).
Baca Juga
"RJL (RJ Lino) diperiksa sebagai tersangka. Namun karena belum siap dengan PH-nya maka pemeriksaan ditunda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3)
Dari informasi yang diterima KPK, kata Ali, RJ Lino akan segera menunjuk PH untuk mendampinginya selama pemeriksaan sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015. Namun ia baru ditahan 5 tahun berselang, tepatnya pada 26 Maret 2021.

Dalam kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek ini bernilai sekitar Rp100-an miliar.
Penyidikan kasus sempat terkendala perhitungan kerugian keuangan negara. Penyebabnya, pihak HDHM yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
