Penahanan RJ Lino Beri Kepastian Kelanjutan Perkara Korupsi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 Maret 2021
Penahanan RJ Lino Beri Kepastian Kelanjutan Perkara Korupsi

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino sejak jadi tersangka tahun 2015 dinilai tepat.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, penahanan ini memberikan kepastian hukum terhadap kasusnya RJ Lino.

Baca Juga:

Senangnya RJ Lino Menunggu Lima Tahun untuk Ditahan KPK

"Artinya sudah lama terkatung-katung, maka dengan adanya proses penahanan ini berarti ada kepastian perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Suparji kepada wartawan, Sabtu (27/3).

Suparji menyebut penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap RJ Lino adalah hal yang tak terduga. Sebab, banyak orang yang berasumsi bahwa penyidikan kasus ini kemungkinan besar akan dihentikan.

Ia berharap, proses penahanan RJ Lino bisa menjadi momentum untuk membongkar kasus tersebut lebih jauh. Sebab, kecil kemungkinannya jika dia sendirian, ada peluang yang lain terbawa arus dalam perkara ini.

"Saya apresiasi langkah KPK yang membuat sebuah kemajuan proses penegakan hukum pemberantasan korupsi," tandasnya.

RJ Lino mengaku senang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap dirinya. Setelah lima tahun berstatus tersangka, RJ Lino mengatakan mendapatkan kepastian mengenai status hukumnya.

“Pertama saya senang sekali setelah lima tahun menunggu,” kata dia saat ditahan di Gedung KPK.

Meski demikian, RJ Lino mempermasalahkan mengenai sangkaan yang dibuat oleh KPK. KPK menyangka RJ Lino merugikan negara dalam pengadaan 3 Quay Container Crane di Pelabuhan Panjang, Pontianak dan Palembang.

Kerugian negara dalam pengadaan crane itu disebut tidak dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan oleh ahli ITB dengan menghitung perkiraan biaya produksi tiga crane dengan harga yang dibeli oleh PT Pelindo II.

RJ Lino.
Mantan Dirut Pelindo RJ Lino. (Foto: Antara)

BPK tak bisa menghitung kerugian negara karena KPK tak mendapatkan dokumen harga produksi dari perusahaan penyedia asal Tiongkok. Meski demikian, BPK menghitung dugaan kerugian negara dalam pemeliharaan tiga crane itu, yakni USD 22 ribu.

RJ Lino mengatakan pemeliharaan bukanlah urusan Dirut PT Pelindo II. Selain itu, dia menilai, penghitungan kerugian dalam pemeliharaan terlalu mengada-ada.

"Alat itu sampai sekarang kalau kalian ke lapangan sudah 10 tahun dan tingkat kesiapannya 95 persen," katanya. (Knu)

Baca Juga:

KPK Akhirnya Tahan Bekas Dirut Pelindo II RJ Lino

#Pelindo II #Kasus Korupsi #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Bagikan