KPK Minta Sjamsul Nursalim Serahkan Diri

Selasa, 11 Juni 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim untuk menyerahkan diri.

"Kami menyarankan agar SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) menyerahkan diri ke KPK karena saat ini status mereka sudah sebagai tersangka dalam penyidikan perkara korupsi yang dilakukan KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (11/6).

Febri mengatakan, dengan menyerahkan diri atau memenuhi panggilan penyidik, Sjamsul dan Itjih dapat membela diri dalam kasus korupsi yang menjerat mereka.

"Hal itu tentu akan dihargai jika tersangka bersikap koperatif," imbuhnya.

Tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim diminta serahkan diri
Tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim sampai saat ini masih berada di luar negeri (Foto: antaranews)

Selama proses penyelidikan kasus BLBI, pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) ini tidak pernah memenuhi panggilan permintaan keterangan yang dilayangkan lembaga antirasuah.

KPK telah tiga kali melayangkan surat panggilan baik ke alamat rumah maupun perusahaan yang terafiliasi dengan Sjamsul dan Itjih di Indonesia dan Singapura.

Padahal, permintaan keterangan tersebut merupakan kesempatan bagi Sjamsul dan Itjih untuk mengklarifikasi atau membantah keterlibatan mereka di kasus megakorupsi ini.

"KPK justru telah memberikan ruang yang cukup sejak tahap penyelidikan pada SJN dan ITN untuk menyampaikan keberatan atau Informasi bantahan terhadap proses yang dilakukan KPK, namun hal tersebut tidak pernah digunakan," jelas dia.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun dari penerbitan SKL BLBI.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Sebut Penetapan Tersangka Kliennya Janggal

Pengamat Intelijen Sebut Ada Anomali dalam Kelompok Pembunuh Bayaran Rekrutan Kivlan Zen

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan dendaRp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan