KPK Korek Keterangan Juliari Batubara soal Proses Pengadaan Bansos
Kamis, 24 Desember 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek, Rabu (23/12) malam.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Juliari terkait latar belakang hingga proses pengadaan Bansos Kementerian Sosial.
Baca Juga
Mantan Mensos Juliari Buka Suara Soal Keterlibatan Gibran di Kasus Suap Bansos
"Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait dengan latar belakang, kebijakan, dan proses pengadaan Bansos Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/11).
Kemarin merupakan pemeriksaan perdana Juliari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada Minggu (6/12). KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu untuk 40 hari ke depan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Baca Juga
Respons KPK soal Gibran dan Sritex di Kasus Suap Bansos Mensos Juliari