Respons KPK soal Gibran dan Sritex di Kasus Suap Bansos Mensos Juliari

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 21 Desember 2020
Respons KPK soal Gibran dan Sritex di Kasus Suap Bansos Mensos Juliari

Cawali Gibran Rakabuming Raka blusukan di Kampung Banyuagung, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin (21/12). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami setiap informasi yang berkaitan dengan kasus suap Bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) nonaktif Juliari Peter Batubara.

Salah satunya mengenai keterkaitan antara anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dalam kasus ini. Pendalaman mengenai hal itu akan dilakukan KPK dengan memeriksa para saksi terkait.

Baca Juga

Diduga Terseret Skandal Bansos, Gibran: Tangkap Saja Kalau Ada Bukti

"Kami memastikan setiap informasi akan digali dan dikonfirmasi pada saksi-saksi yang diperiksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/12).

Nama Gibran dan Sritex mencuat dalam pemberitaan investigasi Majalah Tempo. Gibran disebut merekomendasikan Sritex untuk pengadaan tas kain bansos. Padahal, semula, proyek ini dijanjikan kepada perusahaan kecil dan menengah.

Ali menyatakan, dalam proses penyidikan kasus ini, lembaganya membuka kemungkinan untuk meminta keterangan dari berbagai pihak. Termasuk nama-nama yang disebut Tempo.

"Saat ini proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara tersebut masih terus berlangsung. Penyidik masih akan melengkapi bukti, data dan informasi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," ujar Ali.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: ANTARA

KPK sebelumnya memastikan akan menelusuri setiap aliran dana dari kasus suap pengadaan Bansos ini. Termasuk jika terdapat aliran dana ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atau pihak lainnya.

"Di dalam beberapa perkara ini kita tidak melihat latar belakang politik ya, bahwa dia Bendum parpol iya faktanya. Apakah kemudian ada aliran dana ke parpol tertentu yang dia misalnya ada di situ misalnya, ini kan nanti digali lebih lanjut dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali.

Diketahui, Juliari merupakan Wakil Bendahara Umum PDIP. Sementara Gibran maju dalam Pemilihan Wali Kota Solo dengan pendukung utama PDIP.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

Sementara itu, Gibran dengan tegas membantah terlibat kasus korupsi bansos COVID-19. Ia pun merasa dirugikan karena namanya jadi tercoreng.

Baca Juga

KPK Periksa Dirjen Kemensos Terkait Kasus Suap Mensos Juliari

"Saya tegaskan itu (korupsi Bansos) nggak bener. Saya tidak pernah merekomendasikan atau memerintahkan, ikut campur dalam urusan Bansos COVID-19," ujar Gibran usai blusukan di Kampung Banyuagung, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin (21/12).

Ia menegaskan dari pihak PT Sritex juga sudah memberikan klarifikasi kalau dirinya tidak terlibat. "Jadi pemberitaan itu tidak benar. Tidak bisa dibuktikan, kalau mau korupsi kok kenapa korupsinya baru sekarang, nggak dulu-dulu," tutur dia.

Sementara itu, PT Sritex Tbk membenarkan bila pihaknya menerima orderan dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk pengadaan goody bag atau tas bingkisan Bansos.

"Ya benar perusahaan PT Sritex Tbk dapat orderan goody bag dari Kemensos," ujar Corporate Communication Head Sritex, Joy Citradewi, Senin (21/12).

 (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA).
Bansos COVID-19. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA).

Ia menegaskan orderan tersebut datang dari Kemensos langsung tidak ada kaitannya dengan pihak ketiga. Kontrak kerja dilakukan secara profesional tidak ada keterlibatan orang lain.

"Kontrak kerja secara profesional. Info dari marketing kami, di-approach oleh Kemensos," ucap dia.

Ia mengakui orderan itu datang dalam kondisi urgent alias mendesak di tengah pandemi COVID-19. PT Sritex dengan banyak karyawan mampu mengerjakan orderan tersebut.

"Perjanjian dan nilai proyek ini bersifat rahasia. Kami tidak bisa mempublikasikannya," tutur dia.

Ia menambahkan PT Sritex memastikan bila pesanan ini sudah melalui mekanisme yang benar. Dokumen terkait ini lengkap dan rahasia. (MP/Ismail/Pon)

Baca Juga

Gibran Tegaskan Tidak Ikut Campur Urusan Bansos COVID-19

#Gibran Rakabuming #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Korupsi Bansos
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Bagikan