KPK Fasilitasi Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Jiwasraya
Rabu, 13 Mei 2020 -
MerahPutih.Com - Kejaksaan Agung telah menyelesaikan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk. Pelimpahan berkas dan barang bukti ke tahap penuntutan atau tahap II terhadap tiga tersangka di antaranya dilakukan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/5).
Ketiga tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan di KPK, yaitu Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Utama PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim; serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat.
Baca Juga:
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya memfasilitasi tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dalam penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Hal ini dilakukan KPK sebagai bagian dari koordinasi dan kerja sama KPK dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas korupsi.
"Hari ini unit Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK memfasilitasi Tim Penyidik dan JPU Kejaksaan Agung bertempat di Rutan cabang KPK K4 melaksanakan tahap 2 dalam perkara dugaan TPK pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya pada beberapa perusahaan tahun 2008-2018," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (12/5).
Baca Juga:
Hindari Data Ganda, KPK Ingatkan 3 Pemda di Jawa Barat Tuntaskan Pendataan
Setelah proses pelimpahan, ketiga terdakwa kembali menjalani masa penahanan Rutan oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Agung. Penahanan ketiganya dititipkan tiga Rutan berbeda, Heru Hidayat ditahan di Rutan KPK Kavling C1; Beny Tjokro di Rutan KPK Kavling K4; dan Hendrisman di Rutan KPK Cabang Pondam Guntur.
"Masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020," kata Ali.(Pon)
Baca Juga:
KPK Dalami Peran Taufik Hidayat Sebagai Perantara Uang Rp1 Miliar Untuk Imam Nahrawi